Bawaslu Tertibkan Baliho Partai di Jalan Protokol Pontianak

Bawaslu turunkan baliho partai di sejumlah jalan

Pontianak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak bersama Satpol PP menertibkan baliho atau alat peraga kampanye (APK) partai politik di sejumlah tempat yang dilarang untuk memasang APK.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pontianak Dina Diana Andrini mengatakan, pihaknya menertibkan sejumlah baliho partai di Jalan Tanjungpura dan Jalan Ahmad Yani Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami dari Bawaslu Pontianak sudah memberikan imbauan kepada partai politik terkait daerah mana saja yang tidak boleh memasang alat peraga kampanye, salah satunya Jalan Tanjungpura,” jelas Dina, Selasa (12/12/2023).

1. Bawaslu turunkan baliho partai di Jalan Tanjungpura

Bawaslu Tertibkan Baliho Partai di Jalan Protokol PontianakDitemukan Alat Peraga Kampanye di jalan protokol Pontianak. (IDN Times/Teri).

Bawaslu Pontianak bersama dengan Satpol PP hingga Dishub melakukan penertiban APK berupa baliho partai di sejumlah jalan di Pontianak. Penertiban ini dilakukan mulai 12 hingga 14 Desember 2023.

“(Mereka) sudah kita surati, hari ini kita jadwalkan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan tempat yang dilarang. Jalan yang dilarang itu Jalan Tanjungpura, Veteran, Gajahmada, dan Ahmad Yani,” sebutnya.

Untuk hari ini, pihaknya membagi menjadi dua tim dan menertibkan baliho di dua jalan protokol Pontianak. Yakni Jalan Tanjungpura dan Ahmad Yani Pontianak.

Baca Juga: Testimoni Penyintas HIV di Pontianak, Antara Cinta dan Ironi

2. Sebelumnya Bawaslu sudah berikan sosialisasi kepada partai

Bawaslu Tertibkan Baliho Partai di Jalan Protokol PontianakSatpol PP Pontianak menertibkan baliho partai di tempat yang dilarang. (IDN Times/Teri).

Dina mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi, dan imbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang APK berbentuk apa pun di tempat-tempat yang dilarang sebelumnya.

Namun jika imbauan dan sosialisasi tersebut tidak dijalankan, maka pihaknya akan menurunkan paksa APK berupa baliho di tempat-tempat yang sebelumnya sudah dilarang.

“Sanksinya salah satunya ya ditertibkan saat ini untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak di tempatnya, kita turunkan. Imbauan sudah dilakukan, ibaratnya kalau mereka yang menertibkan sendirikan barang ini jadi tidak rusak tapi kalau kita yang menertibkan tidak bisa menjamin kalau barang ini tidak rusak,” paparnya.

3. Larangan itu tertulis dalam Keputusan KPU Kota Nomor 71 Tahun 2023

Bawaslu Tertibkan Baliho Partai di Jalan Protokol PontianakAlat Peraga Kampanye ditemukan dipasang di tempat fasilitas publik atau di Jalan Protokol. (IDN Times/Teri).

Larangan tersebut tertulis dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Nomor 71 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah KPU Kota Pontianak pada pemilihan umum tahun 2024.

Dalam putusan tersebut tertulis sejumlah peraturan pemasangan APK. Dalam putusan tersebut tempat pemasangan APK yang dilarang adalah gedung/kantor dan fasilitas milik pemerintah.

Gedung dan fasilitas sekolah/lembaga pendidikan, gedung lembaga pemberdayaan masyarakat yang meniadi milik pemerintah kelurahan dalam Kota Pontianak, rumah sakit dan puskesmas/tempat pelayanan kesehatan.

Rumah ibadah termasuk halaman dan pagar, taman kota, pot taman kota, pagar taman kota, dan taman alun kapuas beserta fasilitasnya milik pemerintah, taman kota beserta sarana dan prasarana taman milik pemerintah, median jalan, melintang di atas jalan.

Bangunan menara milik pemerintah, tiang bendera milik pemerintah, tiang listrik, tang telepon, tiang rambu lalu lintas, tiang lampu lalu lintas (traffic light), tiang penerangan jalan, dan tiang CCTV.

Rambu-rambu lalu lintas, jembatan termasuk tiang dan pagarnya, steiger, pagar pembatas jalan, pagar milik pemerintah, halte, terminal oplet/bus, pot tanaman dan pohon-pohon penghijauan.

Kendaraan dinas milik pemerintah, bando dan tiang dan jembatan penyeberana, sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Tanjungpura, jalan

Gajah Mada, jalan Pahlawan, dan jalan Veteran, dan kuburan/tempat pemakaman.

“Yang pasti kami dari penyelanggara pemilu kita sudah sosialisasi dan imbauan aturan-aturan APK, mungkin koordinasi internal mereka yang belum klop, kan tidak semua partai pasang di sini, artinya yang tidak pasang di sini artinya dia tau peraturannya,” tukasnya.

Baca Juga: Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya Akhirnya Resmi Ditahan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya