Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk Judi

Kades di Kecamatan Kubu korupsi dana desa untuk main judi

Pontianak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terseret kasus korupsi dana desa sebesar Rp800 juta. Dana desa itu digunakan untuk judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, kedua pelaku berinisial M dan PA. Dia diduga nekat korupsi dana desa untuk bermain judi slot.

“Kedua pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Akibat perbuatan M dan PA, negara dirugikan mencapai sekitar Rp800 juta,” jelas Didik, Sabtu (14/10/2023).

1. Pelaku korupsi APBDdes tahun anggaran 2022

Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk JudiIlustrasi judi online. (IDN Times/Teri).

Didik mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDes) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka PA menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. PA mentransfer dana kegiatan desa ke rekening pribadinya.

“PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online. Sedangkan M tidak melakukan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” papar Didik.

Baca Juga: Bank Sampah Atasi 26 Persen Volume Sampah di Pontianak

2. Bupati Kubu Raya pastikan pelaku dipecat dari jabatannya

Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk JudiBupati Kubu Raya, Muda Mahendra. (IDN Times/Prokopim).

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memastikan, kepala desa dan sekretaris desa yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta agar dipecat dari jabatannya.

“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” tegas Muda.

Muda mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada saat temuan inspektorat yang ditindaklanjuti ke kejaksaan. Muda menyayangkan kejadian tersebut, padahal Kubu Raya sendiri sudah menerapkan sistem nontunai namun kedua pelaku masih berani melakukan korupsi.

“Inilah kelebihan menggunakan cash manajemen system dalam pengelolaan dana desa, sehingga indikasi penyimpangan cepat ketahuan karena ada rekam jejak mutasi rekening. Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim,” papar Muda.

3. Pj Gubernur Kalbar minta Aparat Penegak Hukum usut tuntas

Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk JudiPj Gubernur Kalbar, Harisson Azroi. (IDN Times/Teri).

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemprov sampai kepada Pemkab telah maksimal melakukan Pembinaan terhadap pemerintahan desa.

Sebab, kata Harisson, sebagian Kades tidak paham dengan mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah. Maka dari itu, Harisson menegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemdes harus sering melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi dalam pemgelolaan keuangan maupun pengawasan.

“Kalau sudah dilakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan, tetapi masih saja terjadi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dan terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka silakan APH memprosesnya,” tegas Harisson.

Harisson menegaskan bahwa Pemerintah sudah berusaha untuk melakukan peningkatan kemampuan dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah melalui berbagai cara.

“Di antaranya, Pemerintah melakukan Pembinaan terhadap pemerintahan desa, yang dilakukan oleh Pemkab, Pemprov dan Pemerintah (pusat),” sebutnya.

Sementara itu, untuk Kalbar sendiri pada tahun 2023 ada sebanyak 3.044 orang yang dilatih berasal dari perwakilan 761 desa. Untuk di Dinas PMD Provinsi Kalbar saat ini hanya bisa melatih 500 sampai 600 peserta (aset desa, keuangan, profil desa, BPD).

Baca Juga: 7 Tempat Makan di Pontianak untuk Pencinta Olahan Babi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya