Densus 88 Meringkus Admin Propaganda ISIS di Sambas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri meringkus seorang warga berinisial UH (33 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme, di Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa penangkapan terduga teroris di Kabupaten Sambas tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Raden Petit Wijaya. “Benar, ada satu warga yang diamankan tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB yakni seorang pria,” ungkapnya.
1. Pria berinisial UH 33 tahun diduga teroris ditangkap di rumahnya
Tim gabungan Densus 88 meringkus pria berinisial UH berusia 33 tahun di rumahnya, pada Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB. Terduga teror diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Densus 88 dibekap tim gabungan dari Polda Kalbar di antaranya Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar, dan Tim Inafis Polres Sambas.
Baca Juga: Pesta Rakyat HUT Pontianak ke 252 Hadirkan 64 UMKM
2. UH diduga terlibat dalam jaringan ISIS
Dari informasi yang dihimpun, UH diduga merupakan administrator dari "Tamkin Media", Media Propaganda Teror Global yang merupakan jaringan simpatisan kelompok Islam State Global (ISIS), dan aktif menyebarkan propaganda serta update teror global dunia.
UH ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB. Warga yang berusia 33 tahun ini tinggal di Jalan Tunas Muda, Dusun Semparuk Lorong, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Sambas.
3. Densus 88 masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyebutkan, terduga UH langsung diamankan ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu warga yang diamankan tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB yakni seorang pria, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba di Pontianak Selundupkan Sabu 1 Ons di Lubang Anus