Diduga akan Buka Lahan Pertanian, Pembakar Hutan di Kalbar Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya ditangkap polisi, pada Kamis (17/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Dia diduga akan membuka lahan pertanian.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pelaku berinisial YO (48 tahun) diamankan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya di rumahnya setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT SUM.
“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya atas terbakarnya lahan di Jalan Parit Delima, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap kurang lebih seluas 5 hingga 8 hektare,” jelas Ade, Jumat (18/8/2023).
1. Pelaku mengaku sengaja bakar hutan untuk buka lahan pertanian
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Lahan yang dibakar ini seluas 5 hingga 8 hektare.
Lahan yang dibakar ini sekitar pukul 13.00 WIB. personel yang saat itu turun ke lokasi bersama Damkar perusahaan PT SUM sedang mengupayakan pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut.
“Kemudian petugas Tim Pencegahan Karhutla memberikan informasi kepada Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya,” ucap Ade.
Baca Juga: Sambut IKN, ASDP Lakukan Pembenahan Pelabuhan Penajam
2. Pelaku sempat sembunyi dari kejaran petugas
Ade mengatakan, pelaku diamankan petugas di rumahnya setelah membakar hutan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi dari kejaran petugas pada malam hari.
“Pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, pada saat Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan. Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui bahwa dia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara,” tegas Ade.
3. Bakar lahan dengan menyiram oli bekas yang dicampur solar
Pelaku sengaja membakar lahan tersebut dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, di antaranya adalah satu jeriken yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api, dan tiga buah ember.
Akibat perbuatannya, YP diancam dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Baca Juga: Imbas Kabut Asap Kebakaran Hutan, Sekolah di Pontianak Diliburkan