Gadis Remaja di Pontianak yang Bakar Bendera Diduga Gangguan Jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Viral sebuah video yang menggambarkan seorang gadis remaja berinisial BMN (16 tahun) sedang membakar bendera merah putih, video tersebut beredar di media sosial Facebook, dan Instagram.
Video tersebut beredar pada Senin (16/10/2023), dari video tersebut Polda Kalimantan Barat (Kalbar) langsung mengamankan seorang gadis merupakan warga Pontianak yang diduga membakar bendera merah putih tersebut.
“Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat beberapa jam kemudian berhasil mengamankan seorang gadis 16 tahun inisial BMN,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol R Petit Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2023).
1. Video tersebut diunggah ke Facebook oleh akun L’js Lesli
Polda Kalbar mengamankan, seorang gadis berusia 16 tahun berinisial BMN, warga Pontianak yang melakukan pembakaran bendera merah putih, dan beredar di media sosial Facebook.
Petit Wijaya menjelaskan, bahwa video pembakaran bendera merah putih ini berasal dari akun Facebook L'js Lesli, kemudian disebarkan ulang oleh akun lainnya di platform seperti media sosial Instagram.
Dia mengatakan bahwa dari laporan informasi tersebut, Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Sardo M.P Sibarani untuk segera mengungkap kasus pembakaran bendera merah putih tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Pesta Rakyat HUT Pontianak ke 252 Hadirkan 64 UMKM
2. BMN sebut bakar bendera karena iseng dan ingin viral
Petit mengungkapkan, terduga BMN menceritakan bahwa dia melakukan pembakaran bendera merah putih tersebut pada Sabtu, (14/10/2023), sekira pukul 16.00 WIB, di halaman sebuah rumah kosong yang berada di Kompleks Bank Duta, Jalan Danau Sentarum Pontianak.
“Lokasi pembakaran tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, dengan menggunakan HP dan hanya sebatas keisengan semata karena ingin viral tanpa ada perintah atau pemaksaan dari pihak lain,” papar Petit.
3. BMN diduga miliki riwayat gangguan jiwa
Saat dilakukan penyelidikan, polisi berkomunikasi dengan keluarga BMN. Dari penjelasan ayah kandungnya, terduga BMN sebelumnya bahkan pernah mencoba akan membunuh adik kandungnya, dengan cara menggunakan dasi yang dicekikan di leher.
Setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan diagnosa ada gangguan kejiwaan.
"Ada surat keterangan dari dokter yang dilampiri kuitansi pemeriksaan di UPT KLINIK Pratama Sungai bangkong,” terang Petit.
Dengan kondisi kejiwaan seperti itu, pihak Polda Kalbar masih akan mendalami dan meminta rekam medis, serta keterangan dari dokter spesialis kejiwaan pada UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong Pontianak pada Unit Perawatan Intensif Psikiatrik.
Baca Juga: Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun Penjara