Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Mantan Kadis LHK Pontianak korupsi pembangunan IPAL

Pontianak, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) Tinorma Butar-Butar dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun atas dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2020.

Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristano mengatakan, persidangan di pengadilan sudah masuk tahap penuntutan kejaksaan. Pihaknya sudah mengajukan rencana tuntutan, di mana jika dilihat dari peran terdakwa sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus PPK.

“Jadi kalau PPK itu bertanggung jawab atas administratif, keuangan dan fisik atas proyek tersebut,” jelas Yulius Sigit Kristanto, Senin (9/10/2023).

1. Kajari paparkan fakta persidangan

Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Yulius mengungkapkan fakta yang didapat dalam persidangan adalah kontraktor sebelumnya mengajukan kepada PPK, dan kemudian masuk ke rekening pelaksana, lalu diteruskan ke subkontraktor.

“Namun fakta di lapangan, orang yang melakukan sub itulah yang melaksanakan pekerjaan yang di lapangan, sehingga yang paling bertanggung jawab secara de facto subkontraktor tadi,” tegasnya.

Sedangkan, tuntutan yang diberikan untuk terdakwa atas nama Tinorma Butar-Butar adalah selama 1 tahun 6 bulan penjara, subkontraktor atas nama Yuniawan 4 tahun 6 bulan penjara, dan tetap dilakukan penahanan.

“Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, ada yang satu tahun lebih, hingga dua tahu penjara,” lanjutnya.

Baca Juga: Kuliner Khas Pontianak yang Jarang Ditemui dan Mulai Dilupakan

2. Ada 4 orang lainnya yang terlibat

Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun PenjaraIlustrasi sistem IPAL (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sigit menyebut ada sejumlah orang yang turut membantu, atau berperan untuk melancarkan tindakan tersebut yakni dalam kasus korupsi pembangunan IPAL untuk TPA Tahun 2020 di antaranya adalah terdakwa Tinorma Butar-Butar 1,6 tahun penjara.

Efendi dituntut 1,6 tahun penjara, Yendi Frualdi 1,6 tahun penjara, Marnilianus Jemi 2 tahun penjara, Yuniawan Trianggota 4,6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk terdakwa Yuniawan dalam tuntutannya juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar lebih. Tuntutan yang diberikan, tentunya sesuai dengan proses penyidikan, dan yang dipaparkan dalam persidangan.

“Replik dan duplik juga sudah disampaikan ke majelis hakim, tinggal keputusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami atau tidak,” tegas Sigit.

3. Kerugian negara Rp1 miliar belum dikembalikan terdakwa

Korupsi IPAL: Mantan Kadis LHK Pontianak Dituntut 1,6 Tahun PenjaraMantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma dituntut 1,6 tahun penjara. (IDN Times/Istimewa).

Dalam hal ini, Sigit mengungkapkan bahwa kerugian negara senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa, dan dibebankan kepada terdakwa Yuniawan.

“Kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Yuniawan dengan nilai Rp1 miliar lebih belum dikembalikan,” tukasnya.

Baca Juga: Bank Sampah Atasi 26 Persen Volume Sampah di Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya