Ngaku Khilaf, Seorang Ayah di Kalbar 2 Kali Cabuli Anak Gadisnya

Seorang ayah nekat cabuli anaknya berusia 12 tahun

Pontianak, IDN Times - Seorang ayah berinisial HR (36 tahun) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) gelap mata mencabuli anak kandung inisial FN (12). 

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, pada Rabu (20/9/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kubu Raya, dan Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

1. Pelaku mengaku khilaf mencabuli anak gadisnya

Ngaku Khilaf, Seorang Ayah di Kalbar 2 Kali Cabuli Anak Gadisnyatribun balii/Dwi s

Pelaku HR mengaku khilaf telah mencabuli anak gadisnya. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Raya Kakap, Kecamatam Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

HR mengatakan telah mencabuli anak gadisnya sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (21/5/2023), dan Minggu (17/9/2023). Perbuatan keji tersebut dilakukan saat istrinya pergi bekerja.

“Hasil interogasi istri pelaku berinisial MA (36 tahun) mengatakan, dari cerita anaknya FN, dia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri, dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Warga Pontianak Heboh dengan Munculnya Buaya Muara di Selokan 

2. Pelaku cabuli korban pada pagi hari, saat istrinya pergi bekerja

Ngaku Khilaf, Seorang Ayah di Kalbar 2 Kali Cabuli Anak GadisnyaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Korban sudah dua kali dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diakui oleh pelaku HR. Perbuatan pencabulan pertama dilakukan pada Minggu (21/9/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dan perbuatan kedua dilakukan pada Minggu (17/9/2023), sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka. Pencabulan ini dilakukan pada saat istri pelaku pergi kerja.

Pada saat itu, korban FN berbaring di ruang tamu HR tiba-tiba datang dan langsung berbaring di samping korban FN. Awalnya HR memeluk FN dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terjadi.

“HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut diakui HR karena khilaf,” papar Ade.

3. Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya

Ngaku Khilaf, Seorang Ayah di Kalbar 2 Kali Cabuli Anak GadisnyaIlustrasi pencabulan

Perbuatan itu pun terbongkar setelah korban FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36). Setelah dicabuli, korban FN menangis histeris di kamarnya.

“Kemudian korban FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut,” kata Ade.

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA ibu kandung FN melaporkan pelaku HR ke Polres Kubu Raya. Setelah mendapat laporan, pelaku langsung diringkus oleh Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya HR diancam dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.

Baca Juga: Kuliner Khas Pontianak yang Jarang Ditemui dan Mulai Dilupakan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya