Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi

Buntut tewasnya wanita dari lantai 3 saat gunakan treadmill

Pontianak, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak sebagai tersangka, S, yang merupakan pemilik K-Gym Pontianak, akhirnya resmi ditahan polisi pada Rabu (31/7/2024).

S menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita berinisial FN (22 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 saat menggunakan treadmill.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Trias, setelah tersangka S memenuhi panggilan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan,” ujar Kompol Trias.

1. Pemilik K-Gym Pontianak resmi ditahan

Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan PolisiKasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias. (IDN Times/Teri).

Kompol Trias menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Jika diperlukan perpanjangan, masa penahanan akan ditambah 40 hari, sehingga totalnya menjadi 60 hari.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan aturan, baik itu pertimbangan subjektif maupun objektif. Sesuai dengan Pasal 359 KUHP, pasal yang disangkakan kepada tersangka memungkinkan dilakukannya penahanan,” jelas Kompol Trias.

Baca Juga: 5 Objek Wisata Berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani-Pontianak

2. Pengacara tersangka akan ajukan penangguhan

Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan PolisiPengacara tersangka akan ajukan penangguhan penahanan. (IDN Times/istimewa).

Terkait rencana pengacara tersangka yang akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, Kompol Trias mengatakan bahwa itu merupakan hak tersangka dan pengacaranya.

“Itu adalah hak dari tersangka maupun pengacaranya yang mendampingi, namun untuk saat ini, tersangka kami tahan,” ungkap Kompol Trias.

Setelah S, pemilik K-Gym Pontianak, ditahan oleh pihak kepolisian, tim pengacara segera mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

3. Pengacara ajukan permohonan pengalihan

Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan PolisiWanita 22 tahun terjatuh dari lantai 3 K-Gym Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Pengacara tersangka, Raymundus Loin, mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya telah memenuhi dan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan berjalan lancar, apa yang ditanyakan dijawab dengan baik, dan keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 117 KUHAP,” kata Raymundus.

Raymundus menjelaskan bahwa tindakan penyidik Polresta Pontianak untuk menahan tersangka adalah kewenangan dan hak subjektifitas mereka. Alasan penahanan sesuai KUHAP meliputi tiga hal, yaitu mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.

“Kami tidak bisa mengintervensi keputusan untuk menahan atau tidak,” ujar Raymundus.

Namun, lanjut Raymundus, sebagai penasihat hukum, pihaknya akan melakukan tugas sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, yaitu mengajukan permohonan pengalihan penahanan, karena hak setiap orang telah diatur.

“Setelah surat penahanan diterbitkan, kami akan segera membuat surat permohonan pengalihan. Namun, keputusan akhir tetap ada pada Polresta Pontianak. Permohonan pengalihan nantinya bisa berupa tahanan kota atau tahanan rumah. Yang pasti, klien kami hadir menjalani pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Tempat Sarapan di Pontianak yang Bikin Pelanggannya Rela Antre

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya