Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Keluarga korban tak terima dakwaan Oditur Militer

Pontianak, IDN Times - Oknum TNI yang tega membunuh mantan tunangannya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasannya sebagai personel TNI AD.

Prada Y menjadi terdakwa pembunuhan mantan tunangannya sendiri yakni Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, pada Selasa (7/11/2023).

Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oditur meyakini terdakwa dengan sengaja dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.

“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan berencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.

1. Terdakwa membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya

Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur HidupOditur Militer Pontianak, Kolonel Eni Sulidawati. (IDN Times/Teri).

Eni memaparkan, perbuatan yang telah dilakukan Prada Y ini tak mencerminkan sebagai prajurit TNI karena begitu keji dan kejam, hal tersebut tentu dapat merusak citra TNI.

“Terdakwa juga terbukti membuang barang bukti untuk menutupi perbuatannya. Pembuktian sudah sangat kuat,” ungkap Eni.

Dalam tuntutannya, Eni mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Dakwaan Setimpal Oknum TNI di Kalbar yang Bunuh dan Setubuhi Tunangan 

2. Hampir ricuh, keluarga minta terdakwa dihukum mati

Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur HidupKeluarga membentangkan spanduk menuntut terdakwa dihukum seadil-adilnya. (IDN Times/Teri)

Ayah Korban, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan begitu keji. Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati,” ungkap Manhuri.

Keluarga korban sempat membentangkan spanduk saat sidang berlangsung, mereka meminta terdakwa untuk dihukum seadil-adilnya atas perbuatan tersebut.

3. Sudah tak berdaya, korban masih disetubuhi

Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur HidupAyah Sri Mulyani, Manhuri tak terima terdakwa dihukum seumur hidup penjara. (IDN Times/Teri).

Kakak kandung korban, Muriyani tak terima dengan tuntutan tersebut. Dengan perbuatannya yang keji, menurutnya, sangat wajar bila pihak keluarga menuntut keadilan. 

Muriyani mengatakan, Prada Y menganiaya korban dengan cara mencekik, menginjak dan memukulnya dengan menggunakan batu. Setelah itu, pelaku langsung melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam, dia juga melampiaskan hawa nafsunya disetubuhi tubuh adik saya,” papar Muriyani.

Penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan oleh Prada Y terhadap Sri ini dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

4. Awal mula peristiwa pembunuhan

Prajurit TNI Bunuh Tunangan dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur HidupPrada Y saat sidang tuntutan di Oditur Militer Pontianak. (IDN Times/Teri).

Kasus ini terungkap saat warga Kabupaten Sambas dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), awal Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23 tahun) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.

Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas. Sementara itu, korban dan terdakwa Prada Y diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Prada Y, Sri sudah beberapa kali pulang pergi ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur bertugas.

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena suatu permasalahan. Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Y di Sambas untuk meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya. Tak lama kemudian Sri dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri tersebut.

Baca Juga: Dua Warga Malaysia Selundupkan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kalbar 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya