Seorang Kakek di Kalbar Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Ibadah

Pelaku berhasil diamankan anggota kepolisian

Pontianak, IDN Times - Seorang kakek berusia 71 tahun nekat mencabuli seorang anak di bawah umur, di sebuah toilet tempat ibadah, di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Selasa (26/7/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi Sihar Binardi Siagian mengatakan, pelaku berinisial DK warga Singkawang. Dia dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (31/7/2023).

“Barang bukti yang diamankan ada pasang baju main anak bergambar kropi warna hijau, pelaku berinisial DK warga Singkawang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di sebuah tempat ibadah di Kecamatan Singkawang Barat,” jelas Binardi, Selasa (15/8/2023).

1. Korban dicabuli di toilet tempat ibadah di Kecamatan Singkawang Barat

Seorang Kakek di Kalbar Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat IbadahIlustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Binardi menyebutkan kronologi peristiwa tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB ibu korban melihat anak-anak sedang bermain di halaman rumahnya. Namun pada saat itu, ibunya tak melihat korban bermain dengan teman-temannya.

“Lalu ibu korban bertanya kepada anak-anak tersebut terkait keberadaan korban, dijawab oleh temannya bahwa korban lagi ada di salah satu tempat ibadah,” ucap Binardi.

Teman-teman korban saat bermain mengadu kepada ibu korban bahwa celana korban dibuka oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung mencari anaknya di tempat ibadah tersebut.

“Anak-anak ini melihat korban celananya dilorotin oleh pelaku. Ibu korban langsung mencari anaknya dan melihat anaknya dengan pelaku di tempat ibadah, ibu korban memarahi pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Terima Jasa Curhat, Pemuda di Pontianak Patok Tarif hingga Rp200 Ribu

2. Pelaku diduga tuli sehingga tidak menggubris ibu korban

Seorang Kakek di Kalbar Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat IbadahIlustrasi pencabulan

Ibu korban langsung memarahi pelaku, namun karena pelaku tuli tidak dapat mendengar apa yang dikatakan ibu korban, pelaku langsung pergi begitu saja.

“Kemudian ibu korban temui lagi pelaku di tempat duduk tempat orang-orang bersantai. Di sana ibu korban masih memarahi pelaku, tapi tidak digubris oleh pelaku karena dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh ibu korban,” imbuhnya.

Setelah itu, pada Senin (31/7/2023), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan.

3. Polisi tangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka

Seorang Kakek di Kalbar Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat IbadahIlustrasi pencabulan. Pixabay

Setelah ibu korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut, Polres Singkawang melakukan lidik sehingga pada (8/8/2023) pihaknya melakukan gelar perkara untuk melakukan penangkapan dan penyidikan lanjutan.

“Tanggal 11 Agustus 2023 terlapor dibawa ke Polres Singkawang oleh tim lidik dari Sat Reskrim Polres Singkawang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2023 dilakukan penahanan, dan pada 14 Agustus 2023 dikirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” tutupnya.

Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Guru di Pontianak Cabuli Murid Harus Mengacu UU TPKS

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya