Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan Mobil

Divonis bersalah dan dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara

Pontianak, IDN Times - Seorang personel Polresta Pontianak, Bripka Andika Putra diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Bripka Andika diberhentikan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan. Pemberhentian tersebut digelar pada upacara PTDH yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak dan seluruh personel Polresta Pontianak.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri,” sebut Adhe, Jumat (2/8/2024).

1. Terbukti lakukan penggelapan

Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan MobilKapolresta Pontianak pimpin upacara PTDH. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan  1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan pada tanggal 21 Maret 2024.

Dalam upacara tersebut, Kapolresta Pontianak, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.

“Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” terang AKP Wagitri.

Baca Juga: Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi

2. Pelanggaran yang dilakukan tak dapat ditoleransi

Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan MobilOknum Anggota Polresta Pontianak dipecat karena lakukan penggelapan. (IDN Times/polresta Pontianak).

Kombes Pol Adhe menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.

“Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personel agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” paparnya.

Upacara PTDH ini berlangsung dengan khidmat, diiringi dengan pembacaan putusan dan memberikan tanda silang secara simbolik di foto Bripka Andika Putra sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidah hormat dari kedinasan aktif Polri.

3. Kapolresta harap kejadian ini tak terulang

Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Lakukan Penggelapan MobilKapolresta Pontianak berharap tak ada lagi kasus serupa. (IDN Times/Porlesta Pontianak).

Kapolresta Pontianak juga menekankan pentingnya sikap profesionalisme dan etika yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Dia juga berharap agar peristiwa ini tak terjadi kembali di kemudian hari, karena kata dia, hal ini tentu akan mencoreng nama baik instansi.

"Integritas adalah hal yang sangat penting bagi kami. Kami harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tukasnya.

Baca Juga: Tempat Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Pontianak Digerebek Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya