Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie Detector

Oknum guru di Pontianak diperiksa di Mabes Polri

Pontianak, IDN Times - Seorang tenaga pendidik berinisial HS di Pontianak yang diduga mencabuli siswanya sendiri hingga kini masih belum mengakui perbuatannya. Kasus tersebut diproses sejak Januari 2023 sampai sekarang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, karena pelaku sampai saat ini tak kunjung mengakui perbuatannya, pelaku HS akhirnya dites menggunakan alat lie detector (pendeteksi kebohongan).

“Petunjuk yang diberikan jaksa itu cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detector,” jelas Tri, Jumat (6/10/2023).

1. Pelaku diperiksa dengan alat lie detector di Mabes Polri

Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie Detectorilustrasi alat lie detector (freepik.com/standret)

Sebelumnya terhadap kasus persetubuhan dengan tersangka HS, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Tri menjelaskan, setelah berkas tersebut diteliti oleh jaksa, berkas perkara dikembalikan untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.

Pihaknya menyebutkan, karena alat lie detector itu hanya ada satu di Indonesia yakni di Mabes Polri dan harus mengantre untuk digunakan, maka proses pemeriksaannya harus menunggu.

“Alhamdulillah untuk pemeriksaan pelaku HS dengan lie detector sudah dilakukan,” papar Tri.

Saat ini beberapa penyidik masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Pemeriksaan HS dilakukan dua minggu sebelumnya.

“Petugas yang melakukan lie detector saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik terhadap hasil yang pemeriksaan yang dilakukan,” sebut Tri.

Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!

2. Polisi sebut kasus HS bukan berhenti

Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie DetectorKorban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Tri mengatakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik berinisial HS di Pontianak bukan jalan di tempat. Polisi mengatakan, banyak petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi.

“Kasus HS ini bukan berhenti di tempat. Tetapi karena penyidik melengkapi petunjuk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu yang lama,” terangnya.

Sejak awal kasus tersebut diungkap, HS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, HS adalah pelaku persetubuhan terhadap anak muridnya yang berusia 17 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini saat diperiksa, pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut.

Tri menyebutkan, kasus dugaan persetubuhan tersebut disampaikan langsung oleh korban pada saat menjalani pemeriksaan.

3. Soal dugaan sodomi dan aborsi masih dilakukan pemeriksaan

Tak Mengaku Cabuli Siswanya, Oknum Guru Diperiksa dengan Lie Detectortribun balii/Dwi s

Sebelumnya diketahui, korban mengaku bahwa dirinya pernah dipaksa untuk aborsi dan disodomi di Jakarta. Namun hal tersebut juga tak kunjung diakui oleh pelaku.

Lokasi yang jauh dari Pontianak juga menjadi salah satu penyebab polisi kesulitan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Namun dalam hal ini, polisi akan terus melakukan pemeriksaan.

“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, nanti akan didalami. Karena TKP di Jakarta, tentu membutuhkan waktu,” ucap Tri.

Sebelumnya diberitakan oknum tenaga pengajar di Pontianak mencabuli siswanya berusia 17 tahun. Kejadian tersebut dilakukan sebanyak lima kali, dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku.

Tri menyebutkan, informasi ini menurut keterangan dari pelaku. Perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada Juli 2022 dan perbuatan selanjutnya dilakukan pada Agustus sampai September 2022.

Korban membuat laporan ke Polresta Pontianak pada Januari 2023. Setelah mengantongi sejumlah bukti, dari keterangan korban, hasil visum, keterangan pelaku dan dokumen lainnya, kemudian menjadi rangkaian peristiwa yang berkaitan sehingga menjadi petunjuk.

Hingga saat ini, kata Tri, pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, baik itu perbuatan pencabulan yang dilakukan di hotel, maupun di kediamannya.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Tempat Makan Halal dan Nonhalal di Pontianak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya