Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 Juta

Tiga hotel di Pontianak diberikan sanksi dan tipiring

Pontianak, IDN Times - Temukan anak di bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di dalam hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan barat (Kalbar) memberikan sanksi tegas atas operasional hotel yang menerima tamu atau kunjungan anak di bawah umur tersebut.

Sedikitnya Sat Pol PP mencatat sebanyak tiga hotel di Kota Pontianak yang diberikan sanksi. Mereka didenda karena melanggar peraturan soal kunjungan anak di bawah umur di dalam hotel.

"Beberapa hotel sudah kami berikan sanksi, baik itu denda, tipiring. Ada tiga hotel yang melanggar terkait aktivitas anak bawah umur di dalam hotel," ungkap Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Minggu (27/8/2023).

1. Tiga hotel di Pontianak didenda hingga Rp15 juta

Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 JutaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Syarifah Adriana, hotel yang kedapatan anak bawah umur berkunjung atau menjadi tamu atas operasionalnya, maka melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2021, di mana ini tertuang pada pasal 39.

"Ada yang kenakan denda Rp2 juta, kemudian ada yang tipiring dengan denda Rp15 juta," ujarnya. 

Syarifah Adriana mengungkapkan pula, terakhir pihaknya mendapatkan 7 anak bawah umur yang diduga melakukan aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Kota Pontianak, di mana hotel tersebut sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya.

Baca Juga: Serap Tenaga Kerja yang Tinggi, UPB Pontianak Buka Prodi Fisioterapi

2. Jika langgar sampai tiga kali, pihaknya akan tutup operasional hotel

Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 JutaKasatpol PP Pontianak, Syarifah Adirana saat ditemui wartawan. (IDN Times/Istimewa).

Selain ancaman denda dan tipiring, kata Adriana, jika sampai tiga kali melanggar, maka Pemkot Pontianak dalam hal ini akan menutup operasional hotel tersebut.

“Jika ada hotel yang didapati sampai 3 kali melanggar, maka kami tidak segan-segan untuk menutup operasional hotel tersebut. Untuk saat ini kami berikan sanksi berupa denda atau tipiring,” paparnya.

3. Sering ditemukan aktivitas prostitusi anak di bawah umur, Pemkot rutin razia hotel

Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 Jutagoogle

Selain itu Syarifah Adriana menegaskan, bahwa pihaknya telah rutin melakukan razia serta bekerja sama dengan OPD terkait, termasuk KPAD Kota Pontianak dalam mengantisipasi, menekan terjadinya prostitusi anak di bawah umur di Kota Pontianak ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola hotel, untuk terus mengontrol dan mengawasi serta melarang anak untuk berkunjung serta beraktivitas di dalam hotel,” tukasnya.

Baca Juga: Protes Kebakaran Hutan, Seniman Pontianak Melukis dengan Jelaga

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya