Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

Anggota DPRD Singkawang terpilih terseret kasus pencabulan

Pontianak, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang terpilih berinisial HA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan tetap jalani pelantikan, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, pada Selasa (17/9/2024).

HA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Singkawang.

Saat pelantikan, HA tampak mengenakan jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah. Dia mengikuti prosesi pelantikan tersebut dengan mengucap janji, serta memasang pin pada bagian dada kiri.

1. Ikuti pelantikan dewan dengan status tersangka

Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap DilantikHA anggota DPRD Singkawang terpilih ikuti pelantikan. (IDN Times/Istimewa).

Sebelumnya, Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak berusia 13 tahun di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada tahun 2023 lalu.

Polisi sebelumnya juga telah memanggil HA, namun dirinya kerap mangkir dan menyertakan surat keterangan sakit jantung dari dokter agar HA beristirahat hingga tanggal 27 September 2024.

Namun diketahui, HA telah mengikuti gladi resik acara pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang, pada Senin (16/9/2024). Dan HA mengikuti pelantikan anggota DPRD Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Info Wisata Pantai Tanjung Bajau Singkawang: Lokasi, Harga Tiket, Tips

2. Aksi pencabulan terjadi pada tahun 2023

Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap DilantikSuasana pelantikan anggota DPRD Singkawang terpilih. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Singkawang. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

Kapolres Singkawang Ajun Komisaris Besar Pol Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu memastikan, pihaknya masih memproses kasus ini. 

“Sampai saat ini kami masih menangani perkara terkait dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak,” katanya, Selasa (27/8/2024) lalu.

Dedi menyebutkan, sejauh ini kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan sempat viral di media sosial Facebook.

“Kami dari Polres Singkawang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam penanganan perkara ini. Tidak ada yang kami tutup-tutupi bahkan disembunyikan,” tegasnya.

3. Tunggu keputusan dari Bareskrim

Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap DilantikKuasa hukum tersangka, Akbar Hidayatullah. (IDN Times/Teri).

HA bungkam saat diwawancarai awak media usai pelantikan, namun sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Akbar Hidayatullah mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu putusan dan petunjuk dari Bareskrim.

“Perkara ini sudah melalui perkara khusus sidik Bareskrim Mabes Polri tentu kita masih menunggu putusan dan petunjuk dari kabareskrim, sejak telegram rahasia dikirimkan itu tidak boleh ada upaya atau tindakan hukum apa pun dari Polres Singkawang,” ungkapnya usai pelantikan.

Akbar juga merasa keberatan terhadap status kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menurutnya itu tidak cukup bukti dan prematur.

“Jelas keberatan, kami keberatan status tersangka tidak cukup bukti dan prematur tapi keputusan bagaimana kita tidak tahu. Kita kan upaya, dan berbekal dengan ilmu hukum kami,” tukasnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Singkawang, Telan Anggaran Rp427 Miliar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya