Viral di Medsos, Istri Korban Pembunuhan di Pontianak Minta Keadilan

Pelaku pembunuhan dihukum 8 tahun penjara

Pontianak, IDN Times - Sebuah akun di media sosial Tiktok @thiny0107 yang merupakan istri dari korban pembacokan dan menewaskan satu korban di Jalan Swignyo Pontianak, pada Januari 2023 lalu meminta keadilan.

Suami Thiny tewas dibacok oleh dua pemuda saat akan pulang ke rumah. Dari video yang dia unggah, dia menceritakan kronologi detik-detik terakhir dia berkomunikasi dengan suaminya.

Sebelumnya kasus ini viral di Pontianak, dua pemuda nekat membacok orang saat cekcok di Jalan Swignyo. Kejadian itu terjadi pada tengah malam, pada saat itu istri korban sedang hamil dan menunggu suaminya pulang.

1. Istri korban tunggu suami pulang karena kontraksi mau melahirkan

Viral di Medsos, Istri Korban Pembunuhan di Pontianak Minta KeadilanIstri korban, Thiny minta keadilan terhadap kasus suaminya. (IDN Times/Istimewa).

Thiny menceritakan bahwa saat itu dia sedang hamil dan merasakan kontraksi. Karena merasa kesakitan, dia meminta suaminya untuk segera pulang dan menemaninya. Namun pada saat itu, suaminya izin untuk mengerjakan sedikit tugas yang belum selesai.

“Pada malam hari itu sekitar jam 8 malam dia izin ngerjain selesaikan kerjaannya, sekitar jam 10 malam saya kontraksi sakit perut mau melahirkan sehingga saya telepon suami untuk pulang. Tapi karena ada sedikit kerjaan yang mau diselesaikan, dia izin selesaikan pekerjaan sebentar, jadi saya suruh tahan, menahan sakit saya bawa salat malam,” ucap Thiny dalam video yang diunggahnya itu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban menghubungi istrinya melalui whatsapp mengabarkan bahwa dirinya akan segera pulang. Namun sampai pukul 01.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah dan tak bisa dihubungi.

“Jam 11 malam dia chat otw pulang, saya baca dan saya balas whatsapp-nya sudah centang satu, dan sudah tidak aktif pikiran saya tidak karuan. Saya masih pikir positif masih di jalan tapi sampai jam 1 lewat gak sampai-sampai,” jelasnya.

2. Tak kunjung pulang, istri dapat kabar suami tewas mengenaskan

Viral di Medsos, Istri Korban Pembunuhan di Pontianak Minta Keadilan(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Hingga larut malam, suami tak kunjung pulang hingga ada seseorang yang datang bertamu. Sejumlah rombongan polisi meminta Thiny ke rumah sakit.

“Saya takut rasanya, saat itu polisi kebingungan mengucapkan suami yang saya tunggu dan saya harapkan untuk pulang sudah menjadi mayat dan meninggal mengenaskan,” kata Thiny.

Saat bergegas ke rumah sakit, Thiny diberitahukan bahwa suaminya meninggal dunia. Padahal, kata Thiny, suaminya sangat menunggu anak yang di dalam kandungannya lahir dalam waktu dekat.

“Gak tau rasanya gimana belum lagi yang di perut kesakitan, dan saya sendirian. Cukup berat rasanya menjalani, sampai akhirnya 18 hari setelah suami saya meninggal saya melahirkan anak yang selama ini ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh almarhum,” terang Thiny.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Bongkar Paksa Gedung Perbasi yang Dikuasai KONI

3. Istri korban minta keadilan pelaku dihukum seadil-adilnya

Viral di Medsos, Istri Korban Pembunuhan di Pontianak Minta KeadilanIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dua bulan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, satu di antaranya meninggal dunia. Pelaku yang masih hidup ini, kata Thiny dijerat hukuman 8 tahun penjara, dari keputusan itu, Thiny meminta keadilan hukuman setimpal untuk pelaku.

“Pelakunya didapat dan sekarang dengan gampangnya hakim menyatakan 8 tahun penjara, sangat kecewa pastinya. Jadi saya mohon keadilan ke Pak Hakim agar bisa dihukum seadil-adilnya untuk pelaku karena ini udah melakukan pembunuhan dengan sadis lagi 5 bacokan. Saya mau keadilan kepada suami saya bukan main-main seperti ini, minta tolong lah Pak Hakim engkau yang tahu keadilan,” pintanya.

4. Kejari Pontianak lakukan banding atas kasus ini

Viral di Medsos, Istri Korban Pembunuhan di Pontianak Minta KeadilanKajari Pontianak, Sigit Kristanto. (IDN Times/Teri).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, untuk kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Jalan Swignyo pada Januari 2023 lalu, pihaknya akan melakukan banding.

Satu pelaku dijerat hukuman 8 tahun penjara, namun saat ini pihaknya telah melakukan banding karena hukuman yang didapat dirasa kurang sebanding.

“Kita banding karena dari rasa keadilan itu belum, putusan itu tanggal 16 November lalu kita nyatakan banding tanggal 22 November kemudian kita menyerahkan memori banding tanggal 28 November jadi saya tegaskan bahwa perkara itu dilakukan banding tinggal menunggu putusan pengadilan,” tukas Sigit.

Baca Juga: Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya Akhirnya Resmi Ditahan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya