Ilustrasi deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)
Penindakan tersebut dilakukan di tengah tingginya mobilitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.
Hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 997 WNA berada di wilayah kerja kantor imigrasi tersebut. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Kunjungan.
Mayoritas pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan. Sementara pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, serta membahas rencana investasi.
Donny mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pengecekan langsung di lapangan.
Imigrasi Balikpapan juga mengajak masyarakat melaporkan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.