Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
9 WNA Kena Deportasi dari Balikpapan, Imigrasi Ungkap Alasannya
ilustrasi deportasi (thedailybeast.com/Ho New/Reuters)
  • Imigrasi Balikpapan mendeportasi sembilan WNA sepanjang Januari hingga Oktober 2026 karena penyalahgunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai kegiatan mereka.
  • Petugas juga menemukan pelanggaran overstay, ketika WNA tetap berada di Indonesia setelah izin tinggal berakhir tanpa melakukan perpanjangan.
  • Hingga Oktober 2026, terdapat 997 WNA di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan; pengawasan dilakukan lewat pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Mereka ditindak karena melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Berikut tiga hal yang perlu diketahui terkait penindakan tersebut.

1. Sembilan WNA dideportasi dari Imigrasi Balikpapan

Ilustrasi deportasi WNA Bangladesh di Jakarta Selatan (dok. Imigrasi Kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan Kemenkumham)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Donny Purwokohadi Candradewa mengatakan, sembilan WNA telah dideportasi sejak Januari hingga Oktober 2026.

"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Donny dilaporkan Antara di Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan visa atau izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.

2. WNA overstay di Balikpapan

Ilustrasi deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan WNA yang melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kondisi tersebut terjadi ketika WNA tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir tanpa melakukan perpanjangan.

Imigrasi Balikpapan melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. WNA yang tinggal di Balikpapan

Ilustrasi deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Penindakan tersebut dilakukan di tengah tingginya mobilitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan.

Hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 997 WNA berada di wilayah kerja kantor imigrasi tersebut. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Kunjungan.

Mayoritas pemegang ITAS bekerja di sejumlah perusahaan. Sementara pemegang Izin Tinggal Kunjungan antara lain melakukan kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, serta membahas rencana investasi.

Donny mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pengecekan langsung di lapangan.

Imigrasi Balikpapan juga mengajak masyarakat melaporkan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article