Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antrean BBM di Ketapang, Polisi Tindak 8 Orang Modus Tangki Modifikasi
Barang bukti berupa jeriken diamankan. (IDN Times/istimewa).
  • Polres Ketapang menindak delapan orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM sejak September hingga Oktober 2026, di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah tersebut.

  • Polisi menyita jeriken Pertalite dan Biosolar, kendaraan bertangki tambahan, selang, serta perlengkapan pemindahan BBM; penyidik masih menelusuri asal BBM dan peran tiap pihak.

  • Pemkab Ketapang membatasi pembelian sementara: maksimal tiga liter untuk roda dua dan 20 liter untuk roda empat, sementara Pertamina mengoptimalkan pasokan dari Pontianak dan Pangkalan Bun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketapang, IDN Times - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Di tengah upaya pemerintah menjaga pemerataan pasokan bahan bakar minyak (BBM), Polres Ketapang menindak delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM sejak September hingga Oktober 2026.

Dalam serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan beragam barang bukti, mulai dari jeriken berisi Pertalite dan Biosolar, kendaraan dengan tangki tambahan, hingga selang dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, penindakan dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM dan merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegas Putra, Senin (19/10/2026).

1. Ada 3 laporan polisi, dugaan penyelewengan beragam

Polisi sita barang bukti penyalahgunaan BBM. (IDN Times/istimewa).

Hingga 13 Oktober 2026, Polres Ketapang telah menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

Salah satu perkara melibatkan S.A. yang diduga menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1540 GI dengan tangki tambahan berbahan besi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung Pertalite yang kemudian dijual kembali.

Dalam perkara lain, polisi mengamankan M.N. dengan barang bukti sembilan jeriken Pertalite berkapasitas masing-masing 20 liter serta satu jeriken Biosolar berkapasitas 20 liter.

Sementara itu, S.Y diduga membeli Pertalite dari warga yang tengah mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk dijual kembali. Dari perkara ini, petugas menyita 13 jeriken berisi Pertalite dan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1938 GG.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Ketapang.

2. Lima orang diamankan dalam penindakan di dua kecamatan

Polisi tindak penyalahgunaan BBM di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Penindakan kembali dilakukan pada 8 Oktober 2026 oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan BBM Polres Ketapang. Operasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan itu mengamankan lima orang berinisial W, FH, J, R, dan S.

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan beragam bentuk penampungan dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pemindahan BBM.

Dari W, polisi menyita satu jeriken berisi Pertalite, sejumlah wadah penampung, keranjang angkut, selang tambahan, perlengkapan penyambung atau pompa, serta sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi KB 4352 OV.

Dari FH, petugas mengamankan tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, botol berisi Pertalite berukuran satu liter, botol mineral berukuran tiga liter, keranjang angkut, selang, dan sepeda motor Honda Verza merah-hitam.

Barang bukti dari J meliputi satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, corong plastik, gayung, serta mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi KB 8463 GU.

Sementara itu, dari R, polisi menyita tiga jeriken berukuran lima liter dengan total kapasitas 15 liter yang tercatat berisi Pertalite, wadah penampung hitam, corong merah, centong hijau, kunci inggris, dan Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1623 SE.

Adapun dari S, petugas menemukan tiga jeriken berkapasitas lima liter, dengan satu di antaranya berisi Pertalite, serta tiga jeriken berkapasitas 20 liter, dengan dua di antaranya berisi Pertalite. Polisi juga mengamankan dua selang pompa biru dan mobil Wuling putih bernomor polisi KB 1128 GO.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh kepolisian.

3. Polisi telusuri asal BBM dan peran masing-masing

Barang bukti penindakan penyalahgunaan BBM. (IDN Times/istimewa).

Kapolres Ketapang mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

“Kami masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Ketapang menegaskan bahwa penanganan perkara akan didasarkan pada fakta dan alat bukti. Para pihak yang masih menjalani proses penyelidikan juga tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

4. Pembelian BBM dibatasi, pasokan terus dioptimalkan

Polisi menindak penyalahgunaan BBM di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengambil langkah untuk mengurai antrean dan menjaga pemerataan distribusi BBM bersubsidi.

Melalui Surat Bupati Ketapang Nomor 1162/SETDA-EKBANG.500/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, pemerintah daerah memberlakukan pembatasan sementara pembelian BBM, yakni maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.

Upaya menjaga ketersediaan pasokan juga dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dengan mengoptimalkan penyaluran BBM ke Ketapang melalui Integrated Terminal Pontianak dan Fuel Terminal Pangkalan Bun.

Koordinasi bersama pemerintah daerah dan pengelola SPBU turut dilakukan guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Di tengah antrean yang masih menjadi perhatian, masyarakat diimbau tidak menimbun BBM, melakukan pembelian berulang untuk dijual kembali, atau memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Polres Ketapang juga meminta warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM agar melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Curated For You

Editorial Team

Related Article