Aktivitas tambang ilegal di tahura terdapat beberapa titik. Selain di Margomulyo dan Kilometer 48, juga terdapat di perbatasan Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU). Kawasan tersebut biasa disebut dengan Bukit Tengkorak.
Sebagian kawasan penambangan di Bukit Tengkorak masuk tahura. Sedangkan sebagian lagi masuk area penggunaan lain (APL).
Ironinya, aktivitas tambang liar di Bukit Tengkorak dilakukan secara terang-terangan. Sebenarnya, petugas UPTD Tahura sendiri sering melakukan patroli dan peneguran hanya saja memang tak diindahkan.
Lantaran alat berat dan aktivitas galian tersebut berada di border tahura.
“Jadi harus benar-benar kerja sama melakukan penindakan di sana. Baik aparat penegak hukum maupun instansi yang diberi kewenangan mengelola tahura. Termasuk juga Unmul (Universitas Mulawarman), BWS III Kalimantan hingga aparat penegak hukum,” jelas Rusmadi.
Dia menyebut, untuk kawasan Waduk Samboja yang juga kerap ditambang, meski masuk tahura, namun pengelolaannya berada di Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. Sehingga mestinya, harus dipersiapkan tim pengamanan di sekitar waduk untuk turut menghalau aktivitas penambangan liar di sana.