Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersengketa konflik agraria aset tanahnya dengan warga setempat. Konflik lahan di Jalan PM Noor Gang Pembangunan Ujung Banjarmasin Barat akhirnya harus dibawa penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Proses persidangan masih dalam proses dengan mempertimbangkan bukti-bukti di antara dua pihak sedang bersengketa. Pemkot Banjarmasin sudah meminta Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memberi pendampingan proses hukum.
Lalu seperti apa berita ini menurut kedua belah pihak yang bersengketa.