Banjarmasin Sengketa Aset Tanah 10 Ribu Meter Persegi dengan Warga

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bersengketa konflik agraria aset tanahnya dengan warga setempat. Konflik lahan di Jalan PM Noor Gang Pembangunan Ujung Banjarmasin Barat akhirnya harus dibawa penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Proses persidangan masih dalam proses dengan mempertimbangkan bukti-bukti di antara dua pihak sedang bersengketa. Pemkot Banjarmasin sudah meminta Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memberi pendampingan proses hukum.
Lalu seperti apa berita ini menurut kedua belah pihak yang bersengketa.
1. Pemkot Banjarmasin dituding serobot tanah milik warga
Salah seorang warga, bernama Muhammad Husni lewat kuasa hukumnya, Hasbian Azhari menyurati Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina belum lama ini.
Hal pengaduan, yakni penggunaan lahan tanpa melalui izin yang memiliki hak kuasa. Pihak Pemkot Banjarmasin dituduh membangun Gedung Workshop PJU Dishub Kota Banjarmasin di atas lahan bukan peruntukannya.
Dalam hal ini di atas lahan diklaim dimiliki M Husni.
Karena dinilai melakukan penyerobotan lahan, dan dugaan tindak pidana penyerobotan, kini kasusnya sedang proses masuk di pengadilan.
"Tanah klien saya diduga diserobot Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin itu sejak tahun 2019 lalu," katanya.