Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerapan e-Parkir Peroleh Dukungan Anggota Legislatif Banjarmasin

Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Banjarmasin, IDN Times - Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Awan Subarkah mendukung penetapan parkir elektronik (e-Parkir) diperbanyak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.
 
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, penerapan e-Parkir memang sudah selayaknya diterapkan di masa saat ini, karena lebih transparan hingga mencegah terjadinya "kebocoran" PAD.

"Jika digali dengan maksimal, tentunya pendapatan daerah dari retribusi dan pajak parkir bisa naik signifikan," paparnya diberitakan Antara, Senin (12/6/2023). 

1. Target PAD setor e-Parkir Rp6 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebab, lanjut dia, potensi PAD disektor parkir di Kota Banjarmasin ini sangat besar, karena sebagai kota dengan aktivitas tinggi dan banyak tempat layanan publik serta perdagangan. 

Untuk tahun ini, ucap Awan, Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin sudah sepakat bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Rp6 miliar.
 
Naik sekitar Rp2 miliar dari tahun 2022, dengan harapan penerapan e-Parkir ini bisa membantu mencapai target tersebut.

2. Pemkot Banjarmasin harus giat menyosialisasikan e-Parkir

Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
Ilustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Tentunya, kata Awan, Pemkot harus giat menyosialisasikan masyarakat terkait penerapan e-Parkir ini, termasuk para pengelola dan juru parkir, hingga semua berjalan lancar.
 
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin sudah menggelar sosialisasi dan evaluasi penerapan e-Parkir dan penyampaian Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kota Banjarmasin.

3. Mencegah perilaku korupsi

Pegiat anti korupsi dan pelukis gelar "Seni Melawan Korupsi" di Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Pegiat anti korupsi dan pelukis gelar "Seni Melawan Korupsi" di Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, penerapan e-Parkir ini mampu mencegah perilaku korupsi.
 
Ibnu Sina menyebutkan, program e-Parkir merupakan sebuah solusi pengelolaan retribusi parkir secara elektronik untuk menerapkan sistem pemasukan keuangan daerah yang bersih dari korupsi.
 
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi kita hadir menciptakan inovasi teknologi maju untuk mewujudkan transparansi keuangan," demikian kata Ibnu Sina.
 
Di antaranya titik parkir yang sudah menerapkan program e-Parkir di Kota Banjarmasin, yakni, di Taman Kamboja, Siring Menara Pandang, Pelabuhan Trisakti, Kawasan Pasar Lima, Kota Lama dan Sudimampir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Unmul Ajukan Hibah Rp2 Triliun ke Pemda untuk Transformasi Kampus

28 Sep 2025, 17:00 WIBNews