Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BBH Balikpapan Siagakan 13 Advokat Dampingi Demonstran dan Jurnalis

Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan.
Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan menurunkan tim advokat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi demonstran maupun jurnalis yang berpotensi mendapat intimidasi atau kekerasan saat aksi unjuk rasa berlangsung di Kota Balikpapan, Senin (19/9/2025). BBH Balikpapan juga menyiapkan layanan aduan di nomor 08115415919.

Koordinator BBH Balikpapan, Arief Wardana, mengatakan pihaknya menyiapkan 11 advokat dan 2 magang hukum. Dari jumlah itu, 7 advokat laki-laki bertugas langsung di lapangan, sedangkan 4 advokat perempuan memantau dan bersiaga.

“Tim sudah kami bagi tugas, ada yang standby di lapangan, ada juga yang memonitor dan siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Kami juga mengenakan atribut khusus berwarna hijau dengan tulisan Biro Bantuan Hukum Balikpapan di bagian belakang,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

1. Siap damping masa aksi maupun jurnalis

Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan.
Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Arief menjelaskan, layanan pendampingan BBH mencakup keseluruhan proses hukum yang mungkin terjadi selama demonstrasi, mulai dari monitoring, advokasi terhadap intimidasi, hingga mendampingi massa atau jurnalis yang ditangkap aparat.

“Apabila ada intimidasi atau kekerasan terhadap massa maupun jurnalis, kami akan mendampingi. Jika ada yang diamankan di Polres, tim kami akan datang untuk memastikan hak-hak mereka tidak dilanggar,” jelasnya.

2. Bantuan hukum gratis

Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan.
Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

BBH Balikpapan, lanjutnya, menegaskan komitmen memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya dalam perkara struktural seperti demonstrasi.

“Ini bagian dari pengabdian kami sebagai advokat. Tidak ada pungutan biaya sama sekali, karena memang kewajiban kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” tegas Arief.

3. Minta aparat tak represif

Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan.
Ilustrasi demonstrasi di Kota Balikpapan. (IDN Times/Erik Alfian)

Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi warga negara serta melindungi jurnalis yang bekerja di lapangan.

“Dalam demokrasi, masyarakat bebas menyampaikan aspirasinya sesuai koridor hukum. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat melakukan tindakan di luar ketentuan. Semua pihak, baik massa aksi, jurnalis, maupun aparat, harus berjalan sesuai koridornya masing-masing,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kronologi dan Kondisi Penumpang Helikopter Jatuh di Pegunungan Kalsel

04 Sep 2025, 06:58 WIBNews