Curiga Diselingkuhi, Pria di Kalbar Tusuk Istrinya 9 Kali hingga Tewas

- W (44) diduga menusuk istrinya, L (37), hingga tewas di rumah mereka di Desa Kuala, Sambas, setelah konflik rumah tangga yang dipicu kecurigaan perselingkuhan.
- Polisi menemukan sembilan luka tusukan pada tubuh korban. Pisau diduga dibuang ke sungai, sementara pakaian, selimut, dan seprai telah diamankan sebagai barang bukti.
- Jasad L ditemukan kedua anaknya pada 2 Oktober 2026. W ditangkap kurang dari 24 jam kemudian; polisi mendalami dugaan KDRT, pembunuhan, serta kemungkinan unsur perencanaan.
Take a Deeper Reads

Sambas, IDN Times -W (44) diduga tega menghabisi nyawa istrinya, L (37), di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tindakan tragis tersebut disinyalir berawal dari rasa cemburu buta karena pelaku menaruh curiga bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, W mengaku telah menusuk istrinya setelah mereka berdua sempat terlibat keributan. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami pengakuan terkait dugaan perselingkuhan itu dengan mencocokkannya bersama keterangan saksi dan temuan di lapangan.
1. Pelaku mengaku sempat pergoki korban selingkuh dengan pria lain

Pria di Sambas nekat bunuh istrinya diduga cemburu. (IDN Times/istimewa). Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Suwandi mengatakan, W mengaku pernah memergoki korban sedang duduk berdua dengan seorang pria di sebuah warung kopi.
“Yang bersangkutan pernah memergoki L duduk berdua dengan seorang pria di warung kopi. Keterangan ini nantinya akan dikroscek dengan sejumlah temuan dari kepolisian, termasuk keterangan saksi,” kata Suwandi, Rabu (7/10/2026).
Kecurigaan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga keduanya. Polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang sebelumnya pernah dilakukan W terhadap korban.
2. Ada 9 tusukan di tubuh korban

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Sambas. (IDN Times/istimewa). Sebelum kejadian, W, korban, dan anak mereka sempat pergi keluar rumah untuk makan bakso. Setelah pulang karena hari sudah malam, W kemudian meminta anaknya masuk ke kamar dan tidur. W dan L selanjutnya masuk ke kamar tidur mereka.
Di dalam kamar, keduanya sempat makan roti. Pisau yang kemudian digunakan untuk menyerang korban disebut berada di dalam kamar karena digunakan untuk memotong roti. Namun, setelah itu terjadi kembali keributan antara W dan L. Dalam situasi tersebut, W mengambil pisau dan menusuk istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan luka tusukan pisau pada badan korban. Hal itulah yang diduga membuat korban meninggal dunia,” ungkap Suwandi.
Setelah kejadian, W diduga membuang pisau yang digunakan ke sungai. Polisi hingga kini masih mencari pisau tersebut untuk dijadikan barang bukti. Sejumlah barang bukti lain telah diamankan, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, selimut, serta seprai kasur.
3. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh anaknya

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Suwandi. (IDN Times/istimewa). Kasus ini terungkap setelah L ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan berada di salah satu kamar dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Ironisnya, korban pertama kali ditemukan oleh kedua anaknya, V (17 tahun) dan R (11 tahun). Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada W sebagai terduga pelaku. W akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, tepatnya Sabtu (3/10/2026), di Desa Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sambas, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalbar, serta Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. W kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
4. Polisi dalami dugaan pembunuhan berencana

Satreskrim Polres Sambas amankan pelaku pembunuhan. (IDN Times/istimewa). Atas kasus tersebut, polisi menerapkan dugaan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan terhadap W. Suwandi mengatakan, dugaan pelanggaran Pasal KDRT memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara dugaan pembunuhan diancam pidana penjara hingga 20 tahun karena korban merupakan istri pelaku.
Ada pun kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana masih didalami penyidik.
“Kami dari pihak kepolisian saat ini menerapkan dugaan Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun karena dilakukan suami. Untuk Pasal Pembunuhan Berencana, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suwandi.
Polisi masih mencocokkan pengakuan W mengenai kecemburuan dan dugaan korban memiliki hubungan dengan pria lain dengan bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan para saksi. Penyidik juga mendalami dugaan kekerasan yang sebelumnya pernah terjadi dalam rumah tangga keduanya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki secara menyeluruh motif pembunuhan, kronologi lengkap kejadian, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam aksi yang menyebabkan L meninggal dunia.




















