Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi industri migas (unsplash.com/@luandmario)

Samarinda, IDN Times - Penerimaan daerah minimal 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari dana bagi hasil (DBH) penerimaan negara. Harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (9/5/2022). 

1. Aspirasi disampaikan dalam APPSI

Aspirasi daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Bali. Merupakan peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) untuk meminta keadilan guna menyejahterakan rakyat. 

Dalam Rakernas itu, Isran di hadapan sejumlah gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD). Ia  menandaskan pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” sebut Isran.

2. Produksi kebun kelapa sawit belum dinikmati daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di