Samarinda, IDN Times - Penerimaan daerah minimal 50 persen jika tidak bisa lebih dari 60 persen dari dana bagi hasil (DBH) penerimaan negara. Harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara,” kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (9/5/2022).