Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dikira Aman, Ternyata Kontrakan di Palaran Jadi Markas Edar Sabu

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tenggarong, IDN Times - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diamankan pada Minggu malam (25/5/2025) karena diduga mengedarkan sabu.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Drs. HB. Suparno RT 30, Kelurahan Rawa Makmur. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus sabu seberat total 1,74 gram.

1. Polisi temukan sabu di bawah meja dan lemari pakaian

Sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan polisi dari tangan tersangka. (Dok. Polda Kaltim)
Sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan polisi dari tangan tersangka. (Dok. Polda Kaltim)

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Tenggarong.

“Dari interogasi terhadap seorang pengguna, kami mendapatkan informasi adanya pengedar di kawasan Palaran. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka saat menuju belakang rumah kontrakannya,” ujar AKP Suyoko.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu, satu disembunyikan di bawah meja, dan satu lagi di dalam lemari pakaian.

2. Polisi juga amankan timbangan dan uang tunai Rp1,5 juta

Seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diamankan pada Minggu malam (25/5/2025) karena diduga mengedarkan sabu.(Dok. Polda Kaltim)
Seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diamankan pada Minggu malam (25/5/2025) karena diduga mengedarkan sabu.(Dok. Polda Kaltim)

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran narkoba. Di antaranya satu unit timbangan digital, alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia telah melakukan transaksi kepada pengguna lain.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Suyoko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us