Dinas PUPR Kalsel Batasi Akses Jurnalis Pasca-OTT oleh KPK

Balikpapan, IDN Times - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi akses media pasca-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam, 6 Oktober.
Jurnalis Antara, Selasa (8/10/2024) mencoba memasuki gedung Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru untuk memantau situasi Kantor PUPR Kalsel. Namun, upaya tersebut terhalang oleh petugas yang menginformasikan bahwa ruangan kepala dinas dan kepala bidang cipta karya, beserta dua orang ASN yang terlibat, sudah disegel oleh KPK dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari berikutnya.
1. Jurnalis terus memantau situasi Kantor PUPR Kalsel
Sejumlah jurnalis lainnya juga berusaha memantau kondisi di dalam gedung yang diduga sudah disegel oleh KPK. Pejabat yang terlibat dalam OTT tersebut diketahui memiliki barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Salah satu staf Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya meminta agar media tidak memasuki area tersebut tanpa izin resmi. “Mohon maaf, kami tidak bisa membiarkan masuk tanpa izin dari pejabat Dinas PUPR. Silakan hubungi pejabat terkait untuk izin,” ujarnya.