Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Disinggung mengenai alasan DJP baru menangani kasus JIM pada tahun ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro menyatakan, pihaknya mengutamakan asas ultimatum remedium.
Ia menjelaskan, selama tahun 2016-2018, tersangka JIM itu bukan pidana, tapi dia pelanggaran administrasi. Karena administrasi bukan dilakukan penyidikan, tetapi dilakukan pemeriksaan pajak. Selama masa itu sebenarnya sudah dilakukan pengawasan, sudah diterbitkan surat tagihan pajak kalau dia kurang bayar.
Pada tahun 2016, lanjut Windu, ternyata ada unsur pidana pajak. Sehingga pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan penyelidikan pajak. JIM pun membayar kerugian negaranya termasuk denda.
Meski demikian, JIM memiliki pidana pajak atas tahun pajak 2015. DJP telah mengimbau untuk melakukan penyetoran pajak, namun tidak memberikan respons yang memadai sehingga terhadap perbuatan tersebut DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Windu.