Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Vaksinasi COVID-19 dilakukan lulusan Akabri 1998 Nawahasta di Balikpapan Kaltim, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor heran kenapa Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Padahal kalau melihat trennya, semestinya kedua kota tersebut setidaknya sudah berstatus PPKM level 3. 

“Begitu juga daerah lainnya di Kaltim yang masuk PPKM level III bisa turun ke level II atau ke level I," kata Isran dalam akun Instagram Pemprov Kaltim,Senin (20/9/2021). 

1. Penentukan PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat

Vaksinasi COVID-19 dilakukan lulusan Akabri 1998 Nawahasta di Balikpapan Kaltim, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Isran menyatakan, penetapan status PPKM ditentukan sepenuhnya oleh pusat. Berdasarkan assessment dari Kementerian Kesehatan hingga diputuskan Kementerian Dalam Negeri. 

Sementara daerah hanya mengirimkan data-data kasus COVID-19 ke pemerintah pusat. 

“Untuk keputusan daerah masuk PPKM level I, II, III maupun level IV, yang menentukan pemerintah pusat,” katanya. 

2. Protokol kesehatan dianjurkan dilaksanakan masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di