Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hadiri Sidang Kode Etik Notaris, Pamar Lubis Dibekuk Polda Kalsel

Kota Pontianak
4 min read
Hadiri Sidang Kode Etik Notaris, Pamar Lubis Dibekuk Polda Kalsel
Polisi melakukan penangkapan DPO Kalbar. (IDN Times/istimewa).
  • Muhammad Pamar Lubis, tersangka dugaan pemalsuan sertifikat, ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta setelah menjadi DPO karena berulang kali mangkir dari pemeriksaan Polda Kalbar.
  • Kasus bermula dari laporan ahli waris pada 2022, sempat dihentikan pada 2025, lalu dibuka kembali setelah praperadilan pelapor dikabulkan pada 2026.
  • Pelapor Imran Kurniawan mengapresiasi penangkapan tersebut, meminta perkara dilimpahkan ke PN Ketapang, serta meminta aparat menindaklanjuti keberadaan Li Changjin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Pelarian Muhammad Pamar Lubis, tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berakhir di Jakarta. Pamar ditangkap Tim Buser Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026) saat hendak menghadiri sidang kode etik notaris.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang telah bergulir sejak 2022. Berikut empat fakta terkait penangkapan Pamar Lubis dan perkembangan kasus yang menjeratnya.

  1. 1. Penangkapan tersangka di Jakarta

    Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis di Jakarta pada Kamis (1/10/2026). Penangkapan dilakukan saat Pamar disebut hendak menghadiri Sidang Kode Etik Notaris yang digelar Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta.

    Pamar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan sertifikat.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar telah menerbitkan surat DPO bernomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum. Surat pencarian tersebut juga telah dikirimkan kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026.

    Setelah ditangkap, Pamar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.

  2. 2. Penyidikan sempat dihentikan, kembali dibuka

    bb562fbc-8eb2-4cff-be49-a0d2eeeb91b3.jpeg
    Polisi melakukan penangkapan DPO Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Kasus yang menjerat Pamar Lubis bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

    Pamar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Namun, proses penyidikan sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2025.

    Perkara tersebut kembali bergulir setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak pelapor dikabulkan pada 2026. Penyidik Polda Kalbar kemudian melanjutkan kembali proses penyidikan.

    Pamar juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun, pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan.

  3. 3. Pelapor apresiasi penangkapan

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Imran Kurniawan menyambut baik penangkapan Pamar Lubis. Ia mengapresiasi jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan tersangka setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

    “Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis yang dikenal sangat licin dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Imran kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

    Imran berharap proses hukum terhadap Pamar segera dilanjutkan hingga ke persidangan. Ia juga meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke PN Ketapang karena lokasi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat berada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.

    Menurutnya, pelimpahan perkara ke Ketapang diharapkan dapat mendukung kelanjutan proses hukum sesuai dengan lokasi perkara yang dilaporkan.

  4. 4. Minta aparat tindaklanjuti keberadaan Li Changjin

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

    Selain Pamar Lubis, Imran Kurniawan juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keberadaan Li Changjin, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SRM.

    Imran menduga Li Changjin memiliki keterkaitan dengan Pamar. Ia juga mengaitkan nama Li dengan insiden bentrokan yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan prajurit TNI di Ketapang, Kalimantan Barat, pada Desember 2025.

    Pasca-insiden tersebut, sebanyak 15 WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Dua di antaranya disebut telah menjalani hukuman di Lapas Ketapang.

    Menurut Imran, belasan WNA tersebut diduga merupakan anak buah Li Changjin dan sempat berupaya melakukan intimidasi di area tambang PT SRM yang telah diambil alih manajemen baru berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli 2025.

    Li Changjin juga disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Namanya dikaitkan dengan Red Notice Interpol yang diterbitkan pada 16 Februari 2022 terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sementara itu, setelah Pamar Lubis ditangkap di Jakarta, penyidik Polda Kalbar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka di Kalimantan Barat

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More