Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Di Tengah Karhutla, Hutan Ketapang Dibuka Ilegal dengan Ekskavator

Kota Balikpapan
Di Tengah Karhutla, Hutan Ketapang Dibuka Ilegal dengan Ekskavator
Petugas karhutla temukan alat berat pembukaan hutan ilegal. (IDN Times/istimewa).
  • Tim gabungan menemukan pembukaan hutan ilegal memakai ekskavator di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang, saat memantau dan menangani karhutla pada 4 September 2026.
  • Ekskavator diduga membuat parit dan jalan sepanjang sekitar 1.050 meter di kawasan Hutan Produksi Konversi; dua orang berinisial W dan WN diamankan.
  • Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memanggil dugaan pemilik lahan. Pelaku dapat terancam hingga 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Ketapang, IDN Times - Saat berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tim gabungan di Kabupaten Ketapang justru menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

Temuan tersebut berada di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, pada Jumat (4/9/2026). Petugas mendapati sebuah alat berat jenis excavator tengah digunakan untuk membuka kawasan hutan.

Tak hanya menemukan alat berat, tim juga mengamankan dua orang berinisial W dan WN yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

  1. 1. Petugas temukan pembukaan lahan ilegal dan alat berat

    IMG_5049.jpeg
    Tim temukan pembukaan lahan ilegal di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

    Penindakan bermula ketika tim gabungan melakukan pemantauan dan penanggulangan karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri. Kawasan tersebut sebelumnya diketahui mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

    Namun, saat berada di lokasi, petugas justru menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan excavator Sumitomo S130.

    Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang mencapai 1.050 meter.

    Petugas juga menemukan badan jalan yang tengah dibangun dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.

    Yang membuat temuan ini menjadi perhatian, seluruh aktivitas tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

  2. 2. Panggil pemilik lahan

    IMG_5054.jpeg
    Petugas karhutla temukan alat berat diduga untuk buka lahan ilegal. (IDN Times/istimewa).

    Tim kemudian mengamankan alat berat beserta dua orang yang berada di lokasi untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

    Tim gabungan yang melakukan penindakan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai temuan tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah dan aparat menangani karhutla.

    Menurutnya, ketika petugas sedang melakukan penanggulangan kebakaran, masih ditemukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.

    “Pemerintah akan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pemodal maupun korporasi,” tegasnya, Senin (7/9/2026).

  3. 3. Ancaman hukuman 10 tahun penjara

    IMG_5050.jpeg
    2 diduga pemilik lahan diamankan untuk dimintai keterangan. (IDN Times/istimewa).

    Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan aktivitas tersebut berawal dari kesiapsiagaan tim dalam memantau kondisi kawasan yang terdampak karhutla.

    Koordinasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Kalbar dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas pembukaan hutan tersebut dapat segera terdeteksi.

    Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan.

    Jika terbukti melanggar ketentuan pidana kehutanan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan kawasan hutan menjadi tantangan tersendiri di tengah tingginya ancaman karhutla di Kalimantan Barat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More