Heboh Isu Penutupan Bengkel di Kalbar, Polda Tegaskan Usaha Tetap Buka

- Polda Kalbar menegaskan tidak ada instruksi penutupan massal bengkel dan toko suku cadang; pelaku usaha diimbau tetap beroperasi seperti biasa.
- Ditreskrimsus memeriksa bengkel dan toko suku cadang di Pontianak, Singkawang, serta Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026, setelah laporan dugaan komponen tak memenuhi standar.
- Pengawasan mengacu UU Perlindungan Konsumen dan menyasar ban SNI, oli, kaca, velg, serta aki; pelanggaran dapat dikenai penegakan hukum.
Pontianak, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi penutupan massal bengkel dan toko suku cadang kendaraan. Para pelaku usaha diminta tetap beroperasi seperti biasa di tengah beredarnya isu penutupan bengkel dan toko onderdil di Pontianak dan sekitarnya.
Di sisi lain, kepolisian memperketat pengawasan terhadap peredaran suku cadang otomotif yang diduga tidak memenuhi standar mutu wajib. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komponen kendaraan yang beredar aman dan sesuai ketentuan.
1. Ditreskrimsus Polda Kalbar periksa sejumlah bengkel

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono. (IDN Times/istimewa). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah bengkel dan toko suku cadang di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya pada 8–14 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi adanya suku cadang yang diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan standar mutu.
2. Polisi bantah pengawasan ini bukan untuk hentikan kegiatan usaha

ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Mick Haupt) Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan pemeriksaan tersebut bukan bertujuan menghentikan aktivitas usaha, melainkan melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia meminta pelaku usaha tidak panik atau terpengaruh kabar mengenai penutupan bengkel dan toko suku cadang secara massal. Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” katanya.
3. Pengawasan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kabid Humas Polda Kalbar. (IDN Times/istimewa). Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62. Sejumlah komponen yang menjadi perhatian meliputi ban berstandar SNI, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman kendaraan, velg, serta aki atau baterai kendaraan bermotor.
Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Penegakan hukum dapat diterapkan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperdagangkan suku cadang yang tidak memenuhi standar.
Bambang berharap pengawasan tersebut dapat memperkuat perlindungan konsumen tanpa mengganggu keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini juga diharapkan mendorong perdagangan suku cadang otomotif yang aman dan bertanggung jawab di Kalimantan Barat.



















