Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kantor Pos Lama Pontianak Jadi Coffeeshop, Bentuk Asli Dijaga

Kota Pontianak
3 min read
Kantor Pos Lama Pontianak Jadi Coffeeshop, Bentuk Asli Dijaga
Kantor Pos Lama di Pontianak merupakan Cagar Budaya. (IDN Times/Teri).
  • Kantor Pos Lama Pontianak disewa investor untuk dijadikan coffeeshop, sementara pengelolaan dan penambahan fungsi bangunan menjadi kewenangan PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti Indonesia.

  • Wali Kota Edi Rusdi Kamtono membolehkan pemanfaatan cagar budaya untuk usaha, dengan syarat bentuk, karakter arsitektur, dan material asli bangunan tetap dipertahankan.

  • Gerai layanan kantor pos tetap tersedia di lokasi, sehingga fungsi pelayanan berjalan berdampingan dengan aktivitas usaha dan pelestarian nilai sejarah bangunan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menanggapi pemanfaatan bangunan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman yang kini disewa investor untuk dikembangkan menjadi ruang usaha coffeeshop.

Ia menegaskan, pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk fungsi baru diperbolehkan, asalkan bentuk dan karakter asli bangunan tetap dipertahankan.

Menurut Edi, pengelolaan dan penambahan fungsi bangunan Kantor Pos Lama merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia. Karena itu, bangunan tersebut dapat disewakan kepada investor untuk dikembangkan menjadi tempat usaha yang lebih produktif.

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc Jakarta. Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” sebutnya, Selasa (13/10/2026).

  1. 1. Edi sebut Cagar budaya dikelola investor bakal terawat

    IMG_0014.jpeg
    Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/Teri).

    Edi menilai, pemanfaatan bangunan bersejarah menjadi ruang usaha seperti coffeeshop justru dapat memberikan kehidupan baru bagi bangunan yang memiliki nilai sejarah.

    Dengan adanya aktivitas ekonomi, bangunan tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga bisa menarik pengunjung dan memberi nilai tambah bagi kawasan sekitarnya.

    “Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

  2. 2. Pemilik usaha tak boleh mengubah bentuk asli

    d00a3228-ab20-4838-9d22-706f34cb979b.jpeg
    Kantor Pos Lama disewa investor untuk jadi coffeeshop di Pontianak. (IDN Times/Teri).

    Meski mendukung pemanfaatan tersebut, Edi mengingatkan agar pengembangan usaha tidak mengorbankan nilai sejarah dan karakter arsitektur Kantor Pos Lama.

    Menurutnya, penambahan fungsi harus dilakukan dengan tetap menjaga bentuk bangunan serta mempertahankan elemen arsitektur yang menjadi identitas cagar budaya.

    Ia juga berharap material bangunan yang menjadi bagian dari karakter aslinya dapat dipertahankan. Apabila material lama masih tersedia dan memungkinkan untuk digunakan kembali, langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan menggantinya dengan material baru.

    “Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” tegasnya.

  3. 3. Gerai layanan kantor pos masih tersedia

    753c1182-3f96-4020-87e0-750ed3b6a6a4.jpeg
    Kantor Pos Lama direnovasi dijadikan coffeeshop. (IDN Times/Teri).

    Edi menambahkan, pemanfaatan Kantor Pos Lama menjadi ruang usaha tidak berarti menghilangkan seluruh fungsi lamanya. Gerai layanan kantor pos tetap tersedia di bangunan tersebut sehingga fungsi pelayanan dan aktivitas baru dapat berjalan berdampingan.

    Ia berharap pemanfaatan bangunan bersejarah itu mampu menciptakan keseimbangan antara pelestarian cagar budaya dan pengembangan ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, Kantor Pos Lama dapat tetap terawat, lebih hidup, serta menjadi daya tarik baru di pusat Kota Pontianak tanpa kehilangan identitas sejarahnya.

    “Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More