Rahmad Mas'ud pastikan ia akan melaksanakan visi dan misinya saat menjabat Wali Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)
Berkaitan dengan hewan kurban, sebenarnya juga sudah diatur terperinci mulai dari penjualan hingga pembeliannya di Surat Edaran Nomor 0491 tentang perayaan kurban Hari Raya Iduladha 2021 di masa pandemik COVID-19. Dalam surat ini, Wali Kota Balikpapan juga menyampaikan anjuran penjualan hewan kurban via daring.
Serta pembatasan waktu buka untuk lapak hewan kurban.
Kemudian mengenai pemotongan hewan kurban, dalam dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid, musala, atau RPH. Hewan kurban harus dipastikan sehat, dibuktikan dengan adanya stiker sehat dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan.
"Kemudian pelaksanaan distribusi daging kurban diupayakan tidak menggunakan kantong plastik, mengutamakan penggunaan wadah yang ramah," sebutnya.
Kepada kantor atau lembaga masyarakat yang berkeinginan untuk memotong hewan kurban dapat membeli hewan pada peternak.
"Melakukan screening test kepada setiap orang yang masuk area pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun), dan tiap orang yang menunjukkan gejala sakit, demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak napas dan sebagainya dilarang masuk ke pemotongan," urainya.
Dalam pelaksanaan kurban, panitia juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri. Pengaturan kepadatan pekerja harus dilakukan dengan cara membatasi jumlah panitia kurban.
"Distribusi daging kurban diantar oleh panitia kepada mustahik. Jangan lupa juga penerapan physical distancing serta mengurangi kontak fisik. Antara lain dengan tidak saling berhadapan antara petugas," urainya.
Petugas, dalam melakukan pengulitan, perajangan, pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan sepatu/cover shoes.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, juga dilengkapi air mengalir. Bisa juga hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk/tempat yang mudah dijangkau.