Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IKN Makin Luas, 15 Wilayah Kukar Bakal Ganti Nama dan Status

Para pejabat OIKN dan Kukar mennjau batas wilayah IKN dan Kukar (IDN Times/Ervan)
Para pejabat OIKN dan Kukar mennjau batas wilayah IKN dan Kukar (IDN Times/Ervan)

Tenggarong, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menggelar rapat koordinasi terkait penegasan batas wilayah delineasi IKN, Rabu (4/6/2025). Pertemuan digelar di Aula Desa Batuah dan dihadiri perwakilan OIKN, Pemkab Kukar, serta aparatur desa/kelurahan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyebut kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi soal batas administrasi wilayah Kukar yang masuk dalam area IKN.

“Kami membahas isu wilayah Kukar yang terpotong delineasi IKN, termasuk opsi penataan wilayah dan penggabungan desa atau kelurahan,” ujar Kuswanto.

1. Tujuh kecamatan di PPU dan Kukar masuk IKN

Direktur Kuswanto berikan penjelasan tentang batas wilayah IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)
Direktur Kuswanto berikan penjelasan tentang batas wilayah IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)

Ia mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur total luas wilayah IKN sekitar 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan. Wilayah itu meliputi tujuh kecamatan di dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar.

Di Kukar sendiri, terdapat enam kecamatan yang masuk dalam delineasi IKN: Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Samboja Barat.

Dari hasil identifikasi, terdapat 15 desa/kelurahan yang wilayahnya terpotong oleh delineasi IKN. Sebanyak delapan wilayah seluruh permukimannya berada di luar delineasi, sehingga nama desa/kelurahan akan tetap digunakan oleh Kukar.

Wilayah tersebut yaitu: Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Kelurahan Muara Kembang.

2. Tiga kelurahan yang berada di wilayah IKN

Peserta rapat penegasan batas wilayah delineasi IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)
Peserta rapat penegasan batas wilayah delineasi IKN di Kukar (IDN Times/Ervan)

Sedangkan tiga kelurahan yang sepenuhnya berada di dalam delineasi IKN akan digunakan dalam struktur wilayah IKN, yaitu:
Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah.

Tiga wilayah lainnya, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang, sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi, sehingga namanya juga bisa digunakan oleh IKN.

Untuk Desa Batuah, yang sekitar 60 persen wilayahnya masuk IKN, OIKN akan menggunakan nama lain. Sementara nama "Desa Batuah" tetap dipakai Kukar untuk 40 persen wilayah yang tersisa.

“Secara total, ada 15 wilayah yang terpotong dan akan dilakukan penataan. Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk proses penetapan resmi,” tegas Kuswanto.

3. Pemkab Kukar mendukung penataan wilayah

Perwakilan desa dan kelurahan di Kukar yang wilayahnya masuk IKN (IDN Times/Ervan)
Perwakilan desa dan kelurahan di Kukar yang wilayahnya masuk IKN (IDN Times/Ervan)

Asisten Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyatakan bahwa Pemkab Kukar mendukung upaya penegasan batas ini dan telah memiliki aturan terkait batas wilayahnya.

“Prinsipnya, seluruh unsur pemerintahan Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program OIKN,” ujarnya.

Selanjutnya, Otorita IKN dan Pemkab Kukar akan menyusun berita acara rapat sebagai bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan Kemendagri, yang akan menerjunkan tim untuk penetapan batas wilayah secara hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us