Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Kades Gunung Intan di Polres PPU

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

Penajam, IDN Times - Asrul Paduppai, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan pernyataan bohong oleh oknum Kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan ke Satuan Reskrim Polres PPU.

Menurut Asrul, hingga kini dua terlapor lain dalam perkara tersebut, yakni SN dan SI, belum dipanggil oleh penyidik, meski nama mereka tercantum dalam laporan.

“Kami mempertanyakan kenapa SN dan SI belum juga dipanggil. Padahal keduanya jelas disebut dalam laporan pengaduan yang kami ajukan bersama Kades Gunung Intan, atas dugaan memberikan pernyataan palsu,” ujar Asrul kepada IDN Times, Minggu (31/5/2025), di Penajam.

1. Telah dapatkan SP2HP

Asrul Paduppai (IDN Times/Ervan)

Asrul menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan ke Polres PPU pada 26 Maret 2025. Pada 15 Mei 2025, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menginformasikan sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk kliennya Syekh Maulana Ibrahim dan Paniran sebagai korban, serta Ade Subarna dan Arianto sebagai saksi.

“Oknum kades juga sudah dipanggil. Namun hingga kini kami belum melihat adanya jadwal pemanggilan terhadap SN dan SI,” tegasnya.

Asrul mengaku sempat mengirim pesan singkat kepada Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada 26 Mei 2025 untuk menanyakan hal tersebut, namun belum mendapat respons.

2. Proses perdata dan pengaduan beda ranah

Maulana Ibrahim baju putih didampingi kuasa hukumnya (IDN Times/Ervan)

Ia juga menanggapi pernyataan AKP Dian sebelumnya yang menyebut penyelidikan menunggu selesainya proses perdata. Menurut Asrul, ranah pidana dan perdata berbeda sehingga laporan pengaduan tetap harus diproses.

“Permasalahan kami bukan soal sengketa lahan, tapi dugaan kebohongan dalam surat yang diterbitkan oleh kades. Soal sengketa lahannya sudah ditangani Pengadilan Negeri Penajam,” jelasnya.

Asrul menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi. Ia berharap Kapolres PPU dapat memberi perhatian khusus terhadap laporan tersebut, mengingat proses sudah berjalan lebih dari dua bulan.

Jika proses dianggap berlarut-larut, ia menyatakan kemungkinan akan mencabut laporan dari Polres PPU dan membawanya ke Polda Kaltim.

“Sudah dua bulan berjalan tapi tidak ada perkembangan berarti. Maka, jika terus berlarut, kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkannya ke tingkat provinsi,” pungkasnya.

3. Proses penanganan laporan dinilai lamban

Markas Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan pihaknya telah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan, menurutnya, masih berlangsung dan seluruh perkembangan akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.

“Penyelidikan masih berjalan. Soal kaitan perkara ini dengan kasus perdata juga masih kami dalami, dan nantinya akan diuji dalam gelar perkara,” ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us