Balikpapan, IDN Times - Kasus meninggalnya Herman, seorang tahanan Polresta Balikpapan karena penganiayaan oleh oknum aparat menjadi salah satu contoh kasus extrajudicial killing.
Extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat tanpa proses penegakan hukum terlebih dahulu. Kekerasan yang berujung kematian oleh aparat seringkali tak diusut tuntas. Oknum aparat seolah mendapatkan impunitas.
Bernard Marbun dari LBH Samarinda menuturkan Herman diduga melakukan pencurian HP sebanyak dua unit dan ditangkap pada 2 Desember 2020 lalu tanpa surat penangkapan oleh tiga orang berpakaian preman. Keesokan harinya, tak sampai 24 jam Herman meninggal dunia. Sampai saat ini belum diketahui apa penyebab tewasnya Herman.
"Ada upaya untuk mengatur jalan damai. Kita menjaga keluarganya yang berani melapor ini dari upaya intimidasi," kata Bernard dalam Webinar Impunitas Pelaku Extra Judicial Killing, yang digelar Yayasan LBH Indonesia pada Kamis (18/2/2021).
Sementara menurut Edy Kurniawan dari LBH Makassar impunitas aparat juga terjadi di Sulawesi Selatan dimana ada upaya dari pihak institusi untuk melindungi pelaku. "Impunitas bekerja ketika pelaku ini melibatkan institusi. Misalnya dalam operasi aksi, proses penyidikan dan penyelidikan," katanya.