Pengunjuk rasa menarik kawat berduri saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik.
Keempat, mendesak pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan rasa takut.