Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jurnalis Diintimidasi saat Aksi di Samarida, Organisasi Pers Mengecam

Jurnalis Diintimidasi saat Aksi di Samarida, Organisasi Pers Mengecam
Personel Polri berusaha membubarkan pengunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Samarinda, IDN Times - Sejumlah organisasi pers mengecam keras tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang dialami jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Abdurrahman diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (22/4/2026).

1. PWI Kaltim memberikan kritikan keras

antarafoto-unjuk-rasa-di-kantor-gubernur-kaltim-1776847010.jpg
Masa aksi terlibat adu dorong dengan polisi saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Rahman, sapaan akrabnya, menegaskan tindakan oknum aparat keamanan itu tidak dapat ditoleransi. Ia bahkan menyebut aksi tersebut sebagai tindakan pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah untuk kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Insiden intimidasi dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, dengan empat jurnalis menjadi korban.

Di lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Peristiwa itu menimbulkan trauma dan rasa takut saat menjalankan tugas.

Sementara di lokasi lain, tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dilaporkan dihalangi saat meliput di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

2. AJI Kota Samarinda turut memberikan kritikan tajam

antarafoto-unjuk-rasa-di-kantor-gubernur-kaltim-1776847026.jpg
Masa aksi membentangkan poster saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menilai tindakan represif tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu menghalangi kerja jurnalis. Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Yuda menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, juga mengingatkan adanya potensi sanksi pidana bagi pelaku.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

3. Preseden negatif bagi kebebasan pers

antarafoto-aksi-unjuk-rasa-di-kantor-gubernur-kaltim-ricuh-1776846977.jpg
Pengunjuk rasa menarik kawat berduri saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data.

Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik.

Keempat, mendesak pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan dan rasa takut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

WN Cina Dituntut 3 Tahun Penjara pada Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

23 Apr 2026, 00:01 WIBNews