Balikpapan, IDN Times - DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara berlokasi di Penajam Paser Utara (PPU) - Kutai Kartanegara (Kukar) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penunjukkan Kaltim sebagai lokasi IKN diharapkan mendorong pembangunan Indonesia khususnya untuk timur.
Untuk itu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu yang terdepan mendukung kebijakan pemerintah itu.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tentu sangat mendukung, dengan disahkannya UU IKN Nusantara di Kaltim," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Jumat (28/1/2022).