Pontianak, IDN Times - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menanggapi pemanfaatan bangunan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman yang kini disewa investor untuk dikembangkan menjadi ruang usaha coffeeshop.
Ia menegaskan, pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk fungsi baru diperbolehkan, asalkan bentuk dan karakter asli bangunan tetap dipertahankan.
Menurut Edi, pengelolaan dan penambahan fungsi bangunan Kantor Pos Lama merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik, melalui anak usahanya PT Pos Properti Indonesia. Karena itu, bangunan tersebut dapat disewakan kepada investor untuk dikembangkan menjadi tempat usaha yang lebih produktif.
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc Jakarta. Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” sebutnya, Selasa (13/10/2026).
