Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Karyawan Rumah Sakit di Banjarmasin Terancam PHK

Rumah Sakit Islam Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Kabar tak menyenangkan tersiar di Rumah Sakit Islam di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Karyawan rumah sakit swasta berlokasi di Jalan S Parman Banjarmasin Tengah ini terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kabar soal PHK massal ini sudah viral di sejumlah akun platform media sosial masyarakat Banjarmasin. Kondisi ini tentu sangat meresahkan karyawan rumah sakit hingga beberapa di antaranya mengadu ke lembaga hukum setempat. 

1. Karyawan terkejut dan protes

Gedung RS Islam Banjarmasin dari samping.

Salah seorang karyawati rumah sakit saat dihubungi koresponden IDN Times di Banjarmasin membenarkan persoalan tersebut. Ia pun menyebutkan, manajemen Rumah Sakit Islam sudah menyosialisasikan rencana PHK karyawan sekitar dua pekan sebelumnya. 

Pihak rumah sakit beralasan kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik-baik saja, sehingga mengharuskan mereka menerapkan kebijakan PHK. 

Karyawati enggan menyebutkan namanya ini mengaku kaget sekaligus tidak percaya. Apakah benar rumah sakit sedang di ambang bangkrut mengingat pasien yang selalu penuh. 

"Katanya rumah sakit sedang merugi, tapi heran belum lama ini ada penerimaan karyawan dan pasien juga selalu banyak," ucapnya.

2. Diduga gara-gara petisi minta naik gaji

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Perempuan ini menduga kebijakan PHK tersebut sekadar alasan perusahaan guna membungkam suara karyawan. Pasal sekitar dua bulan lalu, katanya, pihak karyawan sempat mengajukan petisi kenaikan gaji mereka kepada manajemen rumah sakit. 

Menurutnya, sudah lima tahun lamanya gaji karyawan tidak memperoleh penyesuaian dari sebelumnya. Sehingga mereka pun nekat mengajukan petisi tuntutan kenaikan gaji kepada manajemen. 

"Apakah karena petisi itu, kami hanya meminta kenaikan gaji, tapi kenapa dijawab dengan PHK. Memang kami sudah lama tidak mendapatkan mendapat kenaikan gaji, sekitar lima tahun lebih," bebernya.

Kabar PHK ini tentunya sangat membebani karyawan rumah sakit. 

"Kalau kami dipecat, kami kerja apa? Kasihan keluarga kami," keluhnya.

3. Rumah sakit melakukan efisiensi operasional

Kepala Bagian Keuangan RS Islam Banjarmasin, Bustani.

Sementara itu, manajemen Rumah Sakit Islam Banjarmasin Bustani membenarkan kabar PHK karyawan ini. Menurutnya, pihak rumah sakit akan melakukan efisiensi operasional karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin. 

Rencana ini juga sudah diketahui pihak Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Meskipun patut dipahami, kata Bustani, rencana PHK ini belum dijalankan, karena masih dalam pertimbangan. Apakah akan dilaksanakan atau tidak. 

Ia pun heran, mengapa informasi ini telah bocor dan diketahui orang banyak tak terkecuali di sosial media. Dalam kasus ini, mereka memang sudah menyosialisasikan kepada seluruh karyawan. 

Bustani juga membantah bila PHK tersebut dikaitkan dengan petisi kenaikan gaji sudah dilayangkan karyawan. Menurutnya, kebijakan PHK sekadar untuk mencegah terjadinya potensi kerugian lebih besar dialami rumah sakit. 

 "Kita heran mengapa info ini beredar luas, tapi saya sampaikan ini adanya, bahwa rumah sakit sedang melakukan efisiensi operasional demi mencegah kerugian," katanya.

4. Menjamin berikan pesangon yang lebih

Ilustrasi pesangon

Kalaupun kebijakan PHK tetap diambil, Bustani menjamin bahwa perusahaan akan patuh pada ketentuan ketenagakerjaan sudah diatur dalam undang-undang. Pihaknya menjamin soal kewajiban pesangon bagi karyawan sesuai masa kerja masing-masing.

Seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di mana perusahaan wajib memberikan 19 kali besaran upah. Maka kali ini, rumah sakit akan membayar hingga 28 kali besaran upah. 

"Jika PHK kita lakukan, kami menjamin memberikan pesangon sesuai undang-undang dan bahkan lebih. Apabila jadi dilaksanakan, pihak rumah sakit melakukannya dengan cara bertahap menyesuaikan kemampuan RS," ucapnya.

Besaran gaji karyawan sendiri sudah di atas upah minimum kota (UMK) Banjarmasin sebesar Rp3,2 juta per bulan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
SG Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us