Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) siap memberikan pertimbangan hukum atas permohonan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pada Kamis (30/3) kami menjamu Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta jajarannya untuk mendengarkan paparan perihal permohonan pertimbangan hukum soal pelaksanaan pengadaan tanah di KIPP IKN Nusantara tahap I,” kata Wakil Kepala Kejati Kaltim Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (31/3/2023).