Kondisi Pandemik COVID-19 di Kaltim Pasca Lebaran

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021. Pemberlakuan aturan ini sesuai dengan kondisi pandemik COVID-19 Kaltim yang menyisakan 1.066 pasien positif di 10 kota/kabupaten.
“Gubernur Kaltim memperpanjang PPKM Mikro untuk yang kelima kali,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto, Jumat (21/5/2021).
Kaltim melaksanakan PPKM Mikro sudah dua bulan ini sejak pandemik COVID-19 melonjak drastis dari biasanya. Terdapat tiga kota besar menjadi pusat penyebaran virus yakni Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
PPKM Mikro sudah dua bulan ini dilaksanakan di seluruh kota/kabupaten di Kaltim.
1. Pemerintah kota/kabupaten diminta aktif mendorong protokol kesehatan
Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakukan PPKM Mikro pada 17 Mei 2021 lalu. Instruksi gubernur ini mewajibkan masyarakat mentaati protokol kesehatan COVID-19 seperti rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, penggunaan masker, mengurangi mobilitas, hingga menjaga jarak.
Di sisi lain, pemerintah kota/kabupaten pun diminta rutin menerapkan razia dalam mendorong masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan. Seluruh daerah aktif mendorong kepatuhan menjalankan protokol Kesehatan guna melawan penyebaran pandemik COVID-19.
“Jadi kita memang tak boleh kendor dalam menerapkan prokes saat beraktivitas. Terlebih saat berada di luar rumah,” tegasnya.