Balikpapan, IDN Times - Pj Kepala Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA dibekuk polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu.
AA terbukti melakukan penggelapan pada tahun anggaran 2020 lalu dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyadari adanya korupsi di perangkat desa tersebut.
"Saat ini juga telah kami tahan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Made, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
