Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melempar konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.
Konsep restorative justice sudah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil.
Konsep restorative justice semestinya bisa dipergunakan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Dimana pelaku mempunyai kesempatan mengganti seluruh kerugian negara yang timbul sekaligus menggugurkan tuduhan kasusnya.
“Konsep restorative justice bisa dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Nawawi saat ditemui di Balikpapan, Sabtu (20/02/2021).