Tenggarong, IDN Times - Masa pengajuan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2025 resmi berakhir pada Senin (28/4/2025). Kabar baiknya, tidak ada satu pun pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, mengungkapkan bahwa PSU berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.