Samarinda, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di sejumlah wilayah Kalimantan. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dilaporkan Antara di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
