Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan, 92.464 Hektare Konsesi Jadi Sorotan
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di deliniasi atau perbatasan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (10/9/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan sebagai bagian penegakan hukum karhutla atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Lima perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, Selatan, dan Tengah, dengan total konsesi mencapai 92.464 hektare.
  • Kementerian Kehutanan mencatat 1.169,13 hektare area terbakar di konsesi lima perusahaan; pencabutan izin dikaitkan dengan pelanggaran perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di sejumlah wilayah Kalimantan. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dilaporkan Antara di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

1. Lokasi lima perusahaan tersebar di Kalimantan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) berbincang dengan personel Manggala Agni saat meninjau kondisi satwa di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026). Kementerian Kehutanan memastikan 29 gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) jinak di PKG tersebut dalam kondisi baik dan belum mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Perusahaan pertama yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

2. Kebakaran hutan terjadi di Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Kapolda dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7). (dok. Pemprov Kalteng)

Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Ada pula PT Grace Putri Perdana yang memiliki konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 28.990 hektare.

Sementara itu, PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Raja Juli menyebut total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

3. Total area karhutla di Kalimantan

Petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berupaya memadamkan fenomena zombie fire di kawasan lahan gambut Kalimantan. Berbeda dengan kebakaran biasa, api zombie merayap pelan di dalam lapisan tanah gambut tanpa memunculkan kobaran besar di permukaan. Sifatnya yang bertahan meski di musim hujan membuat api ini sangat berbahaya dan menjadi penyebab utama karhutla berulang.

Selain luas konsesi, Kementerian Kehutanan mencatat adanya area yang terbakar di wilayah konsesi kelima perusahaan tersebut.

Area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya tercatat 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Jika dijumlahkan, total area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article