Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mobil Pikap Penuh Rokok Ilegal dan Ganja,  Ini Kerugian Dialami Negara

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Balikpapan, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan pencapaian sepanjang tahun 2021. Di mana mereka berhasil mencapai penerimaan sebesar 655,85 persen, melebihi target yang dicanangkan.

Kenaikan penerimaan itu dikarenakan adanya peningkatan harga crude palm oil (CPO) dunia yang diimbangi dengan tingginya permintaan produk CPO dan turunannya. Manfaatnya pun juga dirasakan oleh  Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan, yang mendapat fasilitas bea masuk dari ekspor.

Hal inilah yang berpotensi meningkatkan penerimaan pada sektor bea keluar atas kegiatan ekspor produk tersebut.

"Jadi Pertamina salah satu yang mendapat penghargaan, salah satunya dari permintaan yang cukup tinggi itu. Mereka mendapatkan 75 persen masterlist," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Firman Sane Hanafiah, Kamis (31/12/2021).

1. Majukan industri dalam negeri

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah (kanan)

Sebagai informasi, fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk Wilayah Kalbagtim sendiri yaitu memungut penerimaan negara (revenue collector), pengawasan lalu lintas barang dalam melindungi kepentingan masyarakat (community protector), serta memberikan dukungan pada industri (industrial assisstance). Dalam tugasnya, DJBC juga memiliki fungsi sebagai trade facilitator, di mana Bea dan Cukai Balikpapan memberikan fasilitas perdagangan berupa masterlist dan free trade agreement (FTA). 

Sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021 kemarin, bea masuk yang dibebaskan melalui masterlist sebesar Rp389.348.565.390 dan fasilitas FTA sebesar Rp123.376.922.285.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan industri dalam negeri dapat semakin maju. 

2. Tindak ganja hingga satu pikap rokok ilegal

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama tahun 2021 juga, Kantor Bea dan Cukai Kota Balikpapan melakukan penindakan dan penyidikan terhadap barang-barang terlarang atau ilegal yang masuk.  

Di mana Bea Cukai Balikpapan berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.264 kali yang melalui Surat Bukti Penindakan (SPB) dengan 237 Berita Acara Penengahan. Dari penindakan tersebut terdapat penindakan rokok sebanyak 1.286.038 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp776.740.971.

Juga ada ganja seberat 238 gram, permen yang mengandung Delta 9 Tetrehydrocannabinol sebanyak 105 pcs dan tembakau sintetis seberat 27,3 gram. 

Selain itu, terdapat 1 pikap yang membawa 21 koli rokok ilegal dengan total 483.960 batang rokok. 

"Jadi yang 1 pikap rokok ilegal itu berhasil kami tindak dengan 1 pelaku yang saat ini sudah berproses di persidangan. Rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp324.408.067," jelas Firman. 

3. Bea cukai terima 18 laporan penipuan

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Sementara itu, Bea Cukai Balikpapan juga mengupayakan untuk menekan angka pelanggaran dengan turut memberikan layanan informasi, baik melalui tatap muka, web live chat, hingga pesan singkat WhatsApp.

Sepanjang tahun 2021, Kantor Bea Cukai Balikpapan mendapat 23 pertanyaan terkait IMEI, 26 pertanyaan terkait peraturan kepabeanan dan cukai, 43 pertanyaan terkait perizinan/permohonan, 17 pertanyaan lainnya terkait kendala aplikasi, serta 18 laporan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai Balikpapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us