Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 8,6 kilogram serta membuangnya dalam toilet, Kamis (26/8/2021). Pemusnahan barang berbahaya ini merupakan BB pengungkapan sejumlah kasus ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. 

Aparat memusnahkan sabu dengan dicampurkan cairan kimia serta dihancurkan menggunakan blender tangan. Setelah itu, cairan sabu ini pun dibuang ke dalam lubang toilet. 

“Kita lakukan pemusnahan ini setelah ada penetapan hukum terhadap barang-barang terlarang ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” terang Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Rino Eko dalam proses pemusnahan di Polda Kaltim.

1. Pemusnahan narkoba sudah memperoleh izin pengadilan

Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. Foto istimewa

Rino mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan proses hukum seiring penanganan kasus sedang dilakukan pihak kepolisian. Proses pemusnahan setelah memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Sehubungan itu, polisi juga menghadirkan para saksi di antaranya Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para pelaku serta awak media sebagai saksi dalam pemusnahan.

2. Barang narkoba berasal dari Kalimantan Selatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di