ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Diungkapkannya, baru-baru ini dirinya mendapat informasi ada satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di PPU yang telah mendapatkan rekomendasi izin menggelar PTM dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, namun sayangnya tidak ada koordinasi dengan pemerintah Kabupaten PPU terlebih dahulu.
“Ya secara kewenangan SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya ada di provinsi, tapi secara kewilayahan harus ada Koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Ini menyangkut keselamatan warga PPU seperti apa dilakukan oleh yang pak gubernur. Kita semua berharap satuan pendidikan harus mampu menyiapkan diri untuk PTM terbatas sesuai SKB 4 menteri.
Ia menilai, sekarang yang paling krusial adalah dipastikan bahwa semua guru sudah divaksin. Setelah semua telah tervaksinasi barulah boleh PTM tentu lebih dahulu mendapatkan persetujuan gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing. Disamping itu, kepala daerah adalah sebagai Satgas COVID-19.
“Meskipun kepala daerah telah mengizinkan, tetapi harus pula mendapatkan izin dari orang tua siswa atau wali mereka. Apabila tidak mendapatkannya, jadi tidak boleh dipaksakan, namun anak-anak harus dilayani pembelajarannya. Karena itulah salah satu makna dari merdeka belajar yakni, tersedianya guru yang melayani anak didiknya,” pungkasnya.