Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan hak masyarakat. Lahan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), namun izinnya telah berakhir.
Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta sebagian di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku, PPU.
"Lahan seluas lebih kurang 1.800 hektare tersebut berada di atas lahan HGU eks PT. TKA yang secara de facto sudah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat yang dulu tidak dapat diselesaikan oleh PT. TKA dengan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam usai pertemuan bersama Badan Bank Tanah (BT) di Jakarta, Sabtu, (29/10/2022).
